SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinilai menabrak aturan, pengerjaan proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dihentikan secara paksa oleh massa LSM.
Hal ini karena proyek tersebut dikerjakan sebelum proses penandatangan kontrak.
“Kami menemukan fakta di lapangan terdapat kesalahan prosedur dalam pelaksanaan PBJ pada Dinas Perikanan. Proyek rehabilitasi TPI Besuki merupakan proyek non tender atau PL, namun dilaksanakan sebelum penandatanganan kontrak,”kata Amir aktivis LSM, Selasa (21/9/2021).
Dikatakan, pihaknya menghentikan kegiatan proyek tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan APH dan Kepala UPTD TPI Besuki.
“Sehingga kami langsung meminta kepada pelaksana proyek tersebut, untuk menghentikan pengerjaan proyek rehabilitasi TPI,”bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi menyatakan, kegiatan proyek rehabilitasi TPI Besuki sudah dihentikan, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Pengerjaan proyek rehab TPI dihentikan, karena pengerjaan tanpa sepengetahuan saya,” kata Sopan Efendi.