Peristiwa

Usia Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Warga Surabaya: Asyik Bisa Ajak Anak Jalan-jalan

SURABAYA, FaktualNews.co – Aturan baru PPKM, anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Aturan baru inipun disambut suka cita para orang tua atau pengunjung mal, seperti yang terlihat di Royal Plaza, Surabaya.

Jimmy, pengunjung mal warga Kota Surabaya mengaku mendukung adanya aturan baru yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

“Kalau kita jalan-jalan pasti menyenangkan anak mas, jadi saya sangat mendukung aturan baru yang memperbolehkan anak bisa masuk mal,” kata Jimmy, Rabu (22/9/2021) sore.

Heri Purwanto, juga warga Surabaya mengaku sangat setuju aturan baru yang memperbolehkan anak usia di bawa 12 tahun bisa masuk mal.

“Jika kita jalan-jalan tanpa mengajak anak itu rasanya tidak enak, kasihan anak-anak juga karena sudah jenuh di rumah terus,” sebutnya.

Namun meski aturan baru ini sudah diterapkan, persyaratan masuk ke mal juga sangat ketat. Pengunjung mal diwajibkan scan barcode dengan aplikasi pedulilindungi, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, dengan mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.

“Prokes ini sangat penting, karena Covid-19 saat ini juga masih ada dan belum hilang. Sehingga meski aturan baru, namun kita wajib patuhi prokes,” ucap dia.