Kriminal

Diberi Sabu, Gadis Ingusan di Nganjuk Diduga Ditawarkan ke Pria Hidung Belang

NGANJUK, FaktualNews.co – Polres Nganjuk mengamankan puluhan tersangka dengan belasan kasus terkait Narkoba, Psikotropika dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso, dan Kasi Humas Iptu Supriyanto, di halaman Polres Nganjuk, Kamis (23/09/2021).

AKBP Jimmy Tana menyebut kasus penggunaan okerbaya itu sebanyak 5 tersangka, kemudian untuk kasus Narkotika dan Psikotropika itu ada 14 kasus. Tersangkanya ini sebanyak 20 orang.

“Adapun barang bukti disini, terdiri dari sabu sebanyak 12,4 gram. Dengan jumlah 1,46 gram kemudian ganja sebanyak 39,55 gram, kemudian barang bukti obat keras berbahaya jenis pil dobel L sebanyak 4,225 butir,” ujar AKBP Jimmy Tana saat gelar rilis.

Barang bukti barang haram itu, didapatkan oleh pelaku dari luar Kabupaten Nganjuk, yakni terdiri dari Kabupaten Jombang, Madiun, Kediri. Barang bukti lain, ada uang tunai senilai Rp. 2.508.000, 1 unit kendaraan roda 4 dan 5 unit kendaraan roda dua.

Kasus ini berhasil diungkap, menurut dia, karena adanya peran dari masyarakat dan stakholder. “Yakni memberikan informasi terkait jaringan daripada pelaku,”ungkapnya.

Kini berdasarakan evaluasi yang dilakukannya, pelaku yang tertangkap ini kebanyakan dari kalangan orang dewasa yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Namun untuk penyalah gunaan Okerbaya ini dari kalangan pelajar.

Maka, diharapkannya, selain penegakan hukum itu juga ada kegiatan yang sifatnya edukasi untuk masyarakat umum dan khususnya untuk para pelajar. Situasi Kamtibmas, diharapkan bisa dilakukan oleh Satresnarkoba melalui informasi di media sosial.

Pada saat rilis, diungkapkan, ada tersangka yang masih dibawah umur. “Anak ini, digunakan untuk melayani laki-laki, kini anak itu diserahkan ke balai pemasyarakatan anak (bapas),” pungkasnya.

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso, dijelaskan anak itu berinial TT (15) yang dijadikan pelaku berinisal G (25) untuk layani laki-laki ke Hotel di Kecamatan Baron. “TT ini masih SMP, dia kelas 2 SMP, kini sudah keluar sekolah,” beber Pujo.

TT tertangkap di hotel dan kedapat mengonsumsi sabu itu sekitar dua minggu yang lalu. Mirisnya, sebut Pujo, sabu yang dikonsumsi TT itu digunakan sebagai obat kuat untuk berhubungan dengan laki-laki.

Tak hanya TT dan G, pihaknya juga menangkap AW (42), pemuda asal Kecamatan Kertosono. TT yang sudah kenal dengan G dalam setahun ini, diberikan sabu-sabu oleh tersangka G, dan TT diminta mekonsumsi. Sabu itu dia dikonsumsi 2 kali ini.

“Pengakuannya sih agar lebih kuat melayani. Tapi kami tidak bisa membuktikan (hal itu, red), yang terbukti hanya dia dikasih sama tersangka G ini sabu-sabu, dikasih suruh makai dua kali,”ungkapya.

Kini TT menjadi tersangka, Satreskoba Nganjuk dalam hal ini sudah melaporkan ke pimpinan, berkoordinasi ke Bapas Nganjuk, BNNK Nganjuk dan Kejari Nganjuk untuk melakukan rehabilitasi anak itu.

“Status pelajar itu juga tersangka, bukan disversi, jadi kita lakukan rehab kita restorasi justice, kita lakukan rehab di BNNK,” pungkasnya

Dalam perkara ini, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya minimal lima tahun sampai 15 tahun, atau paling lama bisa sampai seumur hidup,” imbuhnya.