Birokrasi

Disnaker Jatim Mulai Tertibkan Perusahaan Outsourcing Nakal

SURABAYA, FaktualNews.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur akan menertibkan perusahaan jasa outsourcing atau alih daya nakal yang tidak profesional serta mengabaikan hak-hak pekerja di wilayahnya.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, penertiban perusahaan outsourcing nakal tersebut sebagai implementasi dari Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Disnaker ini wajib menertibkan itu. Jadi tujuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam konteks peraturan pemerintah hubungan kerja untuk memastikan hubungan kerja (sudah) betul antara (perusahaan) outsourcing dengan buruh,” ujar Himawan di ruang kerjanya, Kamis (23/9/2021).

Dengan penertiban itu ia menegaskan, pihaknya akan memastikan apakah perusahaan outsourcing telah memberikan jaminan yang cukup bagi para pekerja yang disalurkannya. Baik itu mengenai pengupahan, perizinan hingga jaminan sosial.

Sebab menurut dia, penanggung jawab atas kesejahteraan para pekerja outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa mereka. Bukan perusahaan tempat para pekerja ini bekerja.

“Karena ini menjadi penting. Pekerja-pekerja outsourcing ini rentan kehilangan pekerjaan. Maka harus ada JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi mereka,” singkatnya.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim ini melanjutkan, saat ini pihaknya sedang mengirimkan data pelaporan ke sejumlah industri yang menggunakan jasa outsourcing di wilayahnya.

Dari data pelaporan yang dikirimkan itu ia berharap, pelaku industri segera memberitahu kepada Disnaker Jatim mengenai identitas perusahaan outsourcing.

“Saya minta kepada mereka, PT apa saja yang menyediakan tenaga kerja itu. Nah, akan kita cek kesehatannya,” kata Himawan.

Apabila nanti ditemukan perusahaan outsourcing yang tidak sehat. Maka dikatakan Himawan jika pihaknya tak segan-segan akan menertibkan. Namun langkah penertiban ini akan didahului dengan upaya pendampingan untuk mengarahkan perusahaan outsourcing tersebut supaya memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kita tidak akan memberi pinalti, tapi kita akan menjadikan lembaga (outsourcing) untuk memproporsionalkan hubungan kerja mereka dengan pekerja,” pungkasnya.