FaktualNews.co

Gelar Bimtek Ketahanan Pangan, Gus Ipul; Ketahanan Pangan Adalah Hak Asasi Manusia

Advertorial     Dibaca : 252 kali Penulis:
Gelar Bimtek Ketahanan Pangan, Gus Ipul; Ketahanan Pangan Adalah Hak Asasi Manusia
FaktualNews.co/Slamet Wiyoto/
Gus Ipul saat memberikan sambutan dalam Bimtek Keamanan Pangan Bagi UMKM

PASURUAN, FaktualNews.co – Pangan merupakan senjata yg cukup efektif di masa lalu. Sehingga ke depan, bukan yang mengusai senjata canggih saja yang akan berkuasa, tetapi juga negara yang memiliki strategi mencukupi pangan warganya lah yang akan menjadi pemenang.

Di dalam Undang-undang Dasar 1945 sendiri, negara berkewajiban mencukupi ketersediaan pangan untuk warganya. Sehingga, negara harus hadir dalam keamanan ketahanan pangan bagi rakyatnya.

Untuk itulah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para pelaku UMKM di bidang pangan di Valencia Bakery Cafe and Resto, Rabu (22/9/2021).  Kegiatan itu di buka langsung Gus Ipul dan dihadiri Kepala OPD terkait, Camat, Lurah dan pelaku UMKM pangan.

Walikota Pasuruan Saufullah Yusuf menyatakan, bahwa dalam keamanan ketahanan pangan ada peran serta UMKM, Koperasi, Industri Kecil dan Pengusaha yang turut memajukan kota pasuruan.

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyampaikan, negara berkewajiban menjamin ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau sehingga masyarakat bisa membelinya dan disajikan sesuai dengan kebutuhan tubuh, baik gizi maupun protein yang penting sebagai pemenuhan pangan yg aman dan bermutu. Untuk itu diharapkan UMKM mempunyai peran serta dalam menjaga ketahanan pangan.

“Kebutuhan pangan merupakan hak asasi manusia. Sehingga setelah tersedia, terjangkau kemudian diolah, makanan harus aman untuk dikonsumsi dengan pengawasan BPOM,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul melihat hasil produksi pangan pelaku UMKM

Gus Ipul juga menyampaikan, untuk kepentingan masyarakat, aturan makanan aman untuk di konsumsi pada undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah beberapa kali berubah. Terakhir, undang-undang no 9 tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan kebijakan produksi diantaranya penerbitan produksi makanan pada industri rumah tangga dan pengawasan post market makanan dan minuman industri rumah tangga.

“UMKM harus menunjukkan produksi sesuai dengan prosedur dan ketentuan, setelah itu berinovasi, memberikan sentuhan untuk memastikan proses yg baik dan benar, kemudian memasarkan secara online atau jualan nya lebih kreatif. Produksinya dipastikan, kwalitasnya, prosesnya lebih transparan sehingga ke depan akan lebih maju,” imbuhnya.

Gus Ipul menyampaikan, dalam rangka ketahanan pangan, ada bahan baku yang kemudian diproses dan disajikan ke publik. Untuk itu, Gus Ipul berharap anak muda melenial mau menjadi petani yang tidak seperti biasanya. Tapi menjadi petani urban farming dengan memanfaatkan tanah sekecil apapun dengan berkebun hedroponik atau organik agar bahan baku pangan tetap tersedia sehingga ketahanan pangan pun tetap terjaga.

“Camat dan lurah bimbing, dampingi dan antar UMKM ini, dorong untuk segera mendaftarkan ijin usaha rumah tangga karena perijinan sekarang ini mudah ndak perlu bayar dan jangan lupa masukkan siduta sistem informasi data umkm jika ada bantuan dari program pemerintah bisa di manfaatkan”. perintah Gus Ipul

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid