Lakukan Penipuan, Oknum Anggota LSM di Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban menjadi honorer di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Situbondo, oknum anggota LSM berinisial DN, dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Kamis (23/9/2021).
Dalam melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, korban Lely asal Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo itu, didampingi Supriyono selaku kuasa hukumnya.
Usai melaporkan ke Mapolres Situbondo, Supriyono mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada awal Juni 2021 lalu. Saat itu, DN menawari korban sebagai honorer di salah satu OPD dilingkungan Pemkab Situbondo, dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 10 juta.
“Nah, karena tertarik dengan tawaran DN, kakak korban langsung memberikan uang Rp 10 juta. Bahkan, sejumlah uang tersebut diserahkan kepada DN di salah satu rumah makan di Kota Situbondo,” ujar Supriyono.
Ironisnya, setelah menerima uang dengan nominal sebesar Rp 10 juta tersebut, DN terkesan tidak ada itikad baik. Bahkan, janji DN hanya merupakan isapan jempol belaka.
“Karena terkesan tidak ada itikad baik dari DN. Bahkan, saat saya somasi, DN mengabaikan somasi tersebut, sehingga kasus penipuan ini, saya laporkan ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban sebagai honorer tersebut.
“Bahkan, dalam melaporkan DN ke Mapolres Situbondo, korban yang didampingi kuasa hukumnya, membawa barang bukti kwitansi pembayaran,” katanya.