Nah Loh! NU Surabaya Haramkan Game Higgs Domino Island
SURABAYA, FaktualNews.co – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya mengeluarkan fatwa haram untuk game Higgs Domino Island. Sebab, dalam permainan ini terdapat harta yang dipakai sebagai taruhan.
“Semua permainan itu, tanpa melihat efek sampingnya, kalau di Mazab Syafii itu makruh. Seperti main skak (catur) itu makruh. Tapi kalau ada hartanya, semisal ada taruhannya, maka bukan lagi hukum makruh. Tapi haram,” tegas Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Surabaya, Ustaz M Farobi ketika dikonfirmasi mengenai hukum game tersebut, Kamis (23/9/2021).
Harta yang dimaksud oleh Ustaz M Farobi dalam permainan ini adalah chip, yakni koin virtual yang dipakai untuk memainkan game tersebut. Dalam sekali bermain, para gamer harus memasang taruhan mulai dari digit ribuan (K) hingga jutaan (M) untuk mendapat jackpot hingga digit milyaran (B).
Taruhan-taruhan itu diperoleh dengan cara membeli dari gamer lain yang beruntung. Untuk setiap 1 B atau setara dengan 1000 M, dipatok dengan harga sekitar Rp 50 ribu. Lantaran bisa dikonversikan menjadi rupiah kata Ustaz M Farobi, maka game ini tergolong perjudian yang hukumnya haram.
“Untuk chip yang ada di game itu, kalau kita mengacu kepada ulama kotemporer Kiai Mustafa Az Zarqa, itu bisa dianggap harta. Karena ternyata bisa diuangkan, bisa dijadikan uang. Maka, dengan penilaian yang dianggap sebagai harta, maka permainan di game itu ada taruhannya sehingga hukumnya haram,” bebernya.
Ustaz M Farobi menambahkan, fatwa haram bukan hanya berlaku bagi permainannya saja, melainkan juga pada transaksi jual beli chip Higgs Domino Island. Sehingga yang melakukannya berdosa.
“Karena dianggap tidak manfaat menurut syariat dan membantu orang untuk melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan,” lanjut Ustaz M Farobi.
Ketika disinggung langkah apa yang akan dilalukan paska dikeluarkannya fatwa haram bagi permainan Higgs Domino Island yang saat ini terlanjur marak dimainkan masyarakat, Ustaz M Farobi menyebut, hal tersebut bukan menjadi ranah lembaganya untuk menentukan. Melainkan berada di tangan kepengurusan PCNU Kota Surabaya yang perlu dibahas secara mendalam.
“Keputusan dan langkah-langkahnya, nanti akan kita serahkan ke PCNU Kota Surabaya,” tutupnya.