Pemkot Probolinggo Minta Masyarakat Ikut Awasi Peredaran Rokok Tanpa Cukai
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pemkot Probolinggo meminta masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Sebab peredaran rokok tanpa cukai mengurangi pendapatan pemerintah dari cukai.
Dampaknya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah akan berkurang
Padahal, DBHCHT diberikan ke daerah (Kota atau Kabupaten) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi. Salah satunya dipakai untuk pembayaran premi peserta BPJS Kesehatan Program UHC (Unoversal Health Coverage).
Hal tersebut diungkap Asisten Administrasi Umum Budiono dalam acara, Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai, dengan tema ‘Edukasi tentang Rokok ilegal kepada Masyarakat’, yang berlangsung di aula Hotel Bromo Park, Kamis (23/9).
Mewakili Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, Asisten Administrasi Budiono menyebut, premi BPJS kesehatan yang dibayar
pemkot sebanyak Rp35 miliar. Sebagian besar yakni sekitar 80 persen atau sebesar 31 miliar dibayar dari dana DBHCHT.
Karenanya itu, pemkot menyesalkan kalau masih ada masyarakat yang nasih menjual atau memproduksi rokok ilegal tanpa cukai.
Dalam kesempatan itu Budiono meminta masyarakat bersama-sama stakeholder lainnya, menggempur keberadaan rokok ilegal.
“Kami minta masyarakat membantu pemkot mengawasi peredaran rokok
ilegal. Jika menemukan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya
Ditambahkan, dalam memerangi peredaran rokok tanpa cukai, pemkot bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo.
Adapun upaya yang dilakukan di antaranya, sosialisasi seperti yang dilakukan saat ini dan sosialisasi di Radio, media sosial, media ruang maupun publikasi di sejumlah media.
Selain itu, pemkot juga gencar melaksanakan kegiatan operasi gabungan bersama KPPBC TMP C, menertibkan peredaran rokok.
Ditambahkan Dinas Satpol PP dan Bagian Perekonomian turut andil juga dalam penegakan hokum rokok ilegal.
“Selain operasi gabungan bersama KPPBC TMP C, kami juga bekerja sama Polres Probolinggo Kota,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan yang turut hadir di acara tersebut menjelaskan, pengedar atau penjual rokok ilegal melakukan kegiatan yang merugikan Negara.
Selain sanksi adminitrasi berupa denda, mereka juga bisa dipidana. Ssesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Karenanya, Andi meminta dan mengimbau masyarakat yang menemukan rokok tanpa cukai beredar di tengah masyarakat, agar segera nelaporan ke Kantornya. Pihaknya siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Lapor langsung ke kantor kami atau melalui chat atau telepon ke nomor 08981815599. Jangan takut, kami akan merahasiakan identitas pelapor,” tegasnya.