FaktualNews.co

Soal Kelebihan Bayar Insentif, Mantan Bupati Jember Faida Masih Utang Rp 438 Juta

Peristiwa     Dibaca : 768 kali Penulis:
Soal Kelebihan Bayar Insentif, Mantan Bupati Jember Faida Masih Utang Rp 438 Juta
FaktualNews.co/istimewa
Faida saat masih menjadi Bupati Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Dalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah Kabupaten Jember soal kerugian daerah yang harus dipertanggung jawabkan Rp 171 miliar, juga terlampir lembaran yang menunjukkan Kelebihan Pembayaran Atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah 2019 senilai Rp 557 juta.

Namun dari dokumen BPK tersebut diketahui, mantan Bupati Jember Faida masih mempunyai tanggungan (utang) yang harus dikembalikan.

“Iya terlampir di dokumen yang sama, ada keterangan kelebihan pembayaran Atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2019 senilai Rp 557 juta. Tapi masih ada utang,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Dijelaskan Halim, namun dari nominal tersebut Faida telah mengembalikan melalui dua kali transaksi pengembalian.

“Tertanggal 27 Juli dan 4 Agustus 2020 senilai Rp 119 juta. Tapi masih harus mengembalikan sisanya senilai Rp 438 juta,” katanya.

Selain mantan Bupati Jember Faida, juga diketahui ada kelebihan pembayaran Atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2019 atas nama Mantan Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arief.

“Dikembalikan empat tahap, tanggal 27 Juli, 4 Agustus, 9 Oktober, dan 13 Oktober. Total Rp 255 juta dan lunas,” ungkapnya.

Dengan adanya temuan ini, lanjut legislator dari Gerindra ini, menjadi kewenangan Bupati Jember sekarang untuk menindaklanjuti.

“Untuk nantinya ditagih dan diselesaikan. Atau sesuai dengan ketentuan yang disampaikan BPK lewat koordinasi dengan APH itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, diungkapkan oleh DPRD Jember, dokumen surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemerintah Kabupaten Jember. Soal kerugian daerah yang harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp 171 miliar.

Kala itu Kabupaten Jember masih dipimpin oleh Mantan Bupati Jember Faida.

Perihal dokumen surat resmi dari BPK itu, bernomor 143/S-LP/XVIII/.SBY/07/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember tertanggal 30 Juli 2021. Yang diterima sekitar awal pekan ini oleh DPRD Jember.

Dalam surat tersebut tertulis dan disampaikan. Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember.

Diketahui adanya kerugian daerah per Semester I Tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai sebesar Rp 200 miliar lebih. Tepatnya Rp 200.579.617.399,97.

Terpisah saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Mantan Bupati Faida tidak menjawab panggilan teleponnya. Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, juga belum membalas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah