Surat BPK, Mantan Bupati Jember Faida Rugikan Daerah Rp 171 M
JEMBER, FaktualNews.co – Sebuah dokumen surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemerintah Kabupaten Jember menyebut soal kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp 171 miliar.
Kerugian sebesar itu terjadi kala Kabupaten Jember dipimpin oleh Bupati Faida.
Perihal dokumen surat resmi dari BPK itu, bernomor 143/S-LP/XVIII/.SBY/07/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember tertanggal 30 Juli 2021, diterima awal pekan ini oleh DPRD Jember.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, dalam surat tersebut tertulis dan disampaikan, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember, diketahui adanya kerugian daerah per Semester I Tahun 2021.
Jumlahnya sebanyak 1.361 kasus dengan nilai sebesar Rp 200 miliar lebih. Tepatnya Rp 200.579.617.399,97.
Menanggapi hal ini, Halim menyampaikan terlebih dahulu untuk mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD Jember.
“Tentunya diskusi ini akan kita bahas bersama anggota dewan lainnya. Kami akan rapatkan bersama teman-teman dewan lainnya” ujar Halim saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (23/9/2021) petang.
Halim menjelaskan, dari dokumen surat yang disampaikan BPK itu, ketahuan mantan Bupati Jember Faida masih mempunyai tanggungan yang harus dikembalikan kepada negara.
Secara rinci dan tertulis dalam surat yang disampaikan BPK itu. Ditemukan kerugian terhadap 1.361 kasus dengan nilai sebesar Rp 200.579.617.399, dengan rincian :
1. Kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus.
2. Kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp 9.669.885.481, seluruh kasus telah diterbitkan SK pembebanan.
3. Kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol.
4. Kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp 187.427.065.920 dan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp 3.482.665.998.
Namun demikian, kata Halim, dari nilai itu. Pemkab Jember baru menyerahkan anggaran tersebut ke kas daerah sebesar Rp 29.081.847.493.
“Nah sisanya masih ada sebanyak Rp 171.497.769.906, itu harus dikembalikan ke negara,” jelasnya.
Lanjut Halim, dalam surat tersebut disampaikan juga Bupati Jember saat ini, diminta untuk menyelesaikan persoalan dan bila perlu mengambil langkah hukum.
“Nah poin utama ini, Bupati Hendy segera melakukan penyelesaian. Bahkan kalau perlu segera berkoordinasi dan melaporkannya ke APH,” ujar legislator dari Gerindra ini.
“Atau bupati boleh menyelesaikan persoalan secara administratif. Tapi menurut saya, memang bupati harus segera menyelesaikan persoalan ini dengan cepat,” sambungnya.