SURABAYA, FaktualNews.co – Aliansi petani di Jawa Timur yang tergabung dalam API Jatim menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) Nomor 5 Tahun 2015.
Perda Perlintan Nomor 5 Tahun 2015 merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, disetujui serta ditetapkan Gubernur yang kala itu dijabat Soekarwo, pada 18 Juni 2015.
Pada Bab IV Pasal 25 sampai dengan Pasal 35 dijelaskan tentang perlunya pemberdayaan petani, yang isinya mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, pendampingan hingga penyediaan pembiayaan bagi para petani di wilayahnya.
Namun kewajiban itu dianggap API Jatim, tidak secara konkrit diimplementasikan oleh Pemprov Jawa Timur.
Ketika pupuk subsidi langka di pasaran, kemudian petani diarahkan supaya memproduksi pupuk secara mandiri. Pemerintah provinsi dikatakan API Jatim, seolah-olah membiarkan para petani begitu saja tanpa memberi pelatihan maupun pendampingan tentang cara membuat pupuk sendiri.
Ia melanjutkan, saat memproduksi pupuk mandiri, para petani juga acapkali terkendala ketersediaan bahan baku berupa kotoran ternak. Sehingga mau tidak mau mereka pun harus membeli ke peternakan yang harganya apabila dihitung, sama dengan harga pupuk industri.
“Tidak ada konkritnya, nggak ada. Pemberdayaan petani itu sangat minim, bagaimana bentuknya. Jangankan anggota API, rata-rata petani di semua daerah itu masih (bingung), ketika pupuk subsidi dikurangi mereka masih bingung karena tidak bisa membuat pupuk,” ujar Sugiono selaku Sekretariat Daerah API Jatim, Jumat (24/9/2021).
Kalaupun ada pelatihan kata Sugiono, jumlahnya sangat kecil dan hanya diikuti oleh orang-orang tertentu dari kalangan yang sangat terbatas.
Sehingga ia berharap, kedepan pemerintah provinsi lebih serius memberdayakan petani dengan sering menggelar pelatihan-pelatihan maupun pendampingan.
Bukan itu saja, pria asal Bojonegoro ini juga meminta agar pemerintah provinsi juga membuka lebar keran pembiayaan khusus bagi petani guna memperkuat fondasi pertanian yang ada di Jawa Timur sesuai yang diamanatkan oleh Perda Perlintan Nomor 5 Tahun 2015.
“Lebih banyak pelatihan menyasar petani yang lebih luas, untuk memperkuat pertanian kita,” pungkasnya.