Peristiwa

Bertemu KPK secara Tertutup, Bupati Jember Mengaku Kegiatan Supervisi Pencegahan Korupsi

JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Lantai Dua Pendapa Wahyawibawagraha, Kecamatan Patrang, Jember, Jumat (24/9/2021).

Dalam pertemuan tersebut, tampak juga diikuti sejumlah pejabat Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 4 pejabat Kepala Bagian (Kabag) dari beberapa OPD di lingkungan Pemkab Jember.

Pertemuan dilakukan secara tertutup, para wartawan dilarang meliput kegiatan dan diminta menunggu di luar ruangan aula.

Terkait larangan untuk meliput kegiatan pertemuan tersebut, petugas Protokol Pemkab Jember yang enggan disebutkan namanya berdalih, pertemuan dilakukan tertutup untuk menerapkan prokes Covid-19.

“Maaf, wartawan di luar dulu ya. Karena untuk prokes,” kata petugas Protokol Pemkab Jember itu.

Pantauan di lokasi, pertemuan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB, dan sempat dihentikan untuk menjalankan Salat Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.

Di sela kegiatan pertemuan tersebut, Bupati Hendy kepada wartawan menyampaikan pertemuan dengan KPK itu sebagai kegiatan memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah)

“Kaitannya dengan arah pencegahan Korupsi. Langsung dari Kita lagi melakukan komunikasi 2 arah. Kita sedang dicek juga kegiatan bagaimana kondisi Jember saat ini. Secara pemasukan sistem baru, (istilahnya) MCP (Monitoring Center for Prevention). Jadi bagaimana pencegahan ini harus terstruktur dan tidak boleh terjadi, sehingga (tadi) sudah di briefing (diarahkan, red),” ujar bupati.

Koordinasi dan supervisi, kata bupati, pernah dilakukan tahun 2020 lalu.

“Dulu tahun 2020 MCP jelek sekali, tentunya karena tidak dikerjakan. Sekarang kita pun (dilakukan) pengecekan, dan posisi ketinggalan (dengan daerah lain di Jawa Timur),” ungkapnya.

Bupati Hendy menyampaikan, posisi MCP Jember saat ini berada di peringkat 24.

“Karena memang beberapa bulan terakhir kita tidak melakukan satu perbaikan. Sekarang ada 4 bulan kami akan melakukan percepatan (untuk melakukan perbaikan administrasi). Makanya kita dibantu oleh KPK. Sehingga pengarahan ini akan dilanjutkan secara daring (setelah ibadah Salat Jumat),” ujarnya.

Menurut Hendy, terkait penilaian MCP tersebut, sebagai bentuk penilaian kinerja dari pemerintah daerah.

“MCP tahun lalu Implikasinya jelek pada penilaian, (sehingga) kita (Pemkab Jember) dikonekkan (disambungkan, red), dengan KPK, kalau MCPnya gak bagus, hasil pekerjanya (dinilai) tidak bagus,” sambungnya.

Ditanya perihal temuan BPK soal kasus kerugian kepada daerah Kabupaten Jember. Dengan besar nilai kerugian kurang lebih Rp 200 miliar.

“Memang ada temuan BPK kemarin, kurang lebih Rp 200 miliar. Ditambah bupati lama, ada tanggungan insentif,” kata Hendy.

Sehingga Pemkab Jember akan melakukan tindakan tegas secara hukum.

“Tapi tentunya akan didiskusikan dengan para tim Ahli Hukum (terlebih dahulu). Akan kami pelajari terkait makna dari surat (BPK) yang disampaikan kepada saya. Apakah akan langsung dipindahkan kepada APH atau memang langsung di diskusikan dengan cara lain,” ujar Hendy

Lebih lanjut Hendy juga menyampaikan, terkait utang mantan bupati Faida perihal kelebihan pembayaran Atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2019 senilai Rp 557 juta. Namun masih kurang Rp Rp 438 juta.

“Untuk tanggungan lama menagihnya ke bupati lama. Ya harus dikembalikan kalau memang itu bisa dibuktikan silahkan. Kalau memang tidak bisa dibuktikan ya harus dikembalikan dong uang negara,” ujar Hendy.

“Terkait komunikasinya kita pakai surat, dan beliau (mantan Bupati Faida) masih ada di Jember,” imbuhnya.