Peristiwa

Pasar Wage II Nganjuk Terima 2 Penghargaan dari BBPOM, Nominasi Ke-7 Nasional

NGANJUK, FaktualNews.co – Pasar Wage II Nganjuk berhasil mendapatkan dua penghargaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.

Pasar Wage ini berhasil memenangkan juara 1 untuk mewakili Provinsi Jawa Timur dan termasuk dalam nominasi tingkat ke-7 untuk percontohan secara Nasional.

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengungkapkan, di Jawa Timur ini hanya ada 1 pasar yang mewakilinya. Yakni, Pasar Wage II Nganjuk dalam pengawasan makanan dan obat serta pasar pangan aman

Pasar ini juga termasuk ke nominasi ke-7 besar secara Nasional. “Nanti (pasar wage ini, red) masih dikompetisikan lagi di tingkat Nasional,” ujar Marhaen Djumadi kepada FaktualNews.co, Jumat (24/09/2021).

Menurutnya, penilaian ini lebih pada penataan pasar, fasilitas-fasilitas di pasar dan pada penjual yang tidak menjual makanan yang mengandung zat-zat yang dilarang. Bahkan, keikutsertaan pemerintah pada pengelolaan pasar ini juga termasuk pada kriteria yang dinilai.

Pada Tahun 2019, dia menambahkan, Kabupaten Nganjuk berhasil mendapatkan juara 2 desa pangan aman.

Atas kesempatan itu, dia tidak menarjedkan secara langsung untuk mendapatkan juara peringkat ke 1. Terlebih dia berharap bisa tetap termasuk pada peringkat dua besar di Nasional.

“Tarjednya, sama seperti yang kemarin-lah, belum optimis juara satu. Tapi kalau misalkan dikasih ya ndak masalah,”ungkapnya.

Sementara itu, terkait pasar yang ada se- Kabupaten Nganjuk ini diharapkan bisa diadopsi oleh pasar-pasar lainya. Yakni melalui 14 program unggulannya, pasar tradisional bisa di revitalisasi. Ini seperti yang tahun lalu didapatkan, yakni dari Kecamatan Sawahan dan Lengkong.

Untuk diketahui, berdarakan keterangananya, ada 12 pasar yang sudah dikelola oleh Pemkab. Namun, jumlah pasar Tradisional ini lebih banyak lagi. Cuman, sebutnya, yang menjadi masalah di Kabupaten Nganjuk itu ada pasar-pasar tradisional yang dimiliki oleh Desa.

Kini ia berharap, kedepan itu tidak ada lagi pasar yang kumuh.

Dalam hal ini, Pemkab tidak bisa melakukan intervensi dalam pengelolaan pasar Desa. “Kita tidak bisa intervensi, sehingga kalau ini diserahkan ke pemda, pemda ikut serta membangun di pasar itu,”punkasnya.