Advertorial

Renovasi RTLH Disperkim Jombang, Pencairan III Tinggal Menunggu Review

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan segera melakukan pencairan gelombang III program renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Namun demikian, Kepala Dinas Perkim Pemkab Jombang, Heru Widjajanto, mengatakan kepastian waktunya masih harus menunggu menunggu review dari pihak inspektorat.

“Saat ini sudah sampai tahap penyelesaian gelombang II. Review dari inspektorat dulu untuk diajukan pencairan aggarannya ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” jelas Heru Widjajanto.

Heru juga memastikan bahwa dalam setiap pencairan gelombang berikutnya, selalu didahului dengan pengecekan oleh Dinas Perkim.

Hal itu, lanjut dia, untuk memastikan bahwa anggaran sudah digunakan sebagaimana yaitu rehab rumah sudah selesai dilaksanakan sesuai usulan rehab.

Menurut Heru, selama ini Kabupaten Jombang selalu mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat terkait RTLH, baik melalui dana DAK maupun BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Hal ini, katanya, membuktikan bahwa Pemkab Jombang sangat komitmen dengan persyaratan pemerintah pusat baik dalam hal penyediaan dana pendamping, fasilitasi pelaksanaan program serta keseriusan pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh Pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2021 ini Pemkab Jombang mendapat alokasi anggan DAK (Dana Alokasi Khusus) RTLH sebesar Rp. 2.92 miliar.

Dana tersebut diproyeksikan untuk rehabilitasi rumah di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu sebanyak 55 unit, Desa/Kecamatan Jombang sebanyak 41 unit dan Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu sebanyak 50 Unit.

Masing-masing rumah mendapat alokasi dana sebesar Rp. 20 juta yang peruntukannya adalah Rp. 17,5 juta untuk material danRp. 2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

Untuk Desa Jombang, dari alokasi 41 rumah setelah di verifikasi hanya 39 rumah yang layak mendapat bantuan DAK-RTLH. Sementara dari data terverifikasi itu ada 2 calon penerima bantuan yang mengundurkan diri, sehingga tinggal 37 penerima bantuan.