BONDOWOSO, FaktualNews.co – Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Bondowoso mengeluh atas kebijakan pemerintah terkait nilai ambang batas seleksi (passing grade) pengadaan P3K tahun 2021. Mereka pun wadul ke dewan, Jumat (24/9/2021).
Saifullah, Ketua Forum Honorer Non Kategori (FHNK) Kabupaten Bondowoso mengatakan, sejumlah perwakilan honorer mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso.
“Hearing dengan komisi IV ini, kami menyampaikan aspirasi tentang tiga permintaan,” tuturnya usai hearing yang digelar tertutup tersebut.
Permintaan itu di antaranya penurunan passing grade pada seleksi P3K tahap I, permintaan afirmasi (nilai tambah dalam seleksi) berdasar masa kerja dan NUPTK, serta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan regulasi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Dalam PermenpanRB nomor 1127 tahun 2021, passing grade ditetapkan 320 poin. Dan angka itu sangat tinggi dan tidak masuk akal,” tegasnya.
Beberapa keluhan yang diungkapkan yakni soal kompetensi teknis sangat sulit, soal tidak sesuai kisi-kisi, dan durasi waktu pengerjaan sangat minim.
“Contoh untuk guru SD, nilai kompetensi teknis yang harus dicapai 320 poin. Ada 100 soal, jika ingin lulus harus benar 64 soal dengan durasi 1,2 menit per soal,” bebernya.
Meskipun peserta usia 35 tahun ke atas dan tenaga honorer K2 mendapatkan afirmasi 15 persen, tetap saja dinilai sangat sulit untuk lulus tes.
“Yang sudah tua-tua ini kan mohon maaf, otaknya sudah beda dengan yang muda. Jadi agak lemot, terus terang kami kesulitan,” tuturnya.
Angin segar berhembus dengan disepakatinya evaluasi PermenpanRB nomor 1126 tahun 2021 oleh Komisi X DPR RI dan Dirjen GTK Kemendikbudristek.
“Alhamdulillah, kami berharap suara di Pemda, khususnya yang terhormat pimpinan dan anggota Komisi IV juga menyuarakan aspirasi ini ke tingkat pusat,” harap guru SDN 2 Ambulu Kecamatan Wringin tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso Ady Kriesna berjanji akan meneruskan aspirasi honorer kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
“Kami juga mengapresiasi langkah Disdikbud karena telah melayangkan surat keberatan ke Kemendikbud. Hanya saja itu tidak cukup,” ucap legislator Partai Golkar ini.
Menurut Ady, persoalan P3K tidak hanya kewenangan Kemendikbud, tetapi juga kewenangan KemenpanRB.
“Kami merekomendasikan agar Bupati yang bersurat ke KemenpanRB. Semoga langkah itu membuahkan hasil,” terangnya. (Deni)