Kriminal

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pasuruan Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Putut Santoso Wibowo (51) warga asal Jl Supriyadi, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krembung lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, putut berhasil di amankan pada Rabu (25/8). Waktu itu, petugas mendapat informasi bahwa di rumah seorang berinisial L dikawasan Trompo Asri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo kerap di jadikan sebagai tempat pesta narkoba.

“Setelah mendapat laporan langsung kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka ini. Tapi satu orang berinisial L berhasil kabur saat kami lakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Krembung, Jumat (24/9/2021).

Petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, beberapa barang bukti berhasil di amankan diantaranya, sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap, klip bekas sabu.

“Bersama barang buktinya, tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman kurungannya penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.