Kriminal

Meresahkan, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Petugas Resmob Polres Lumajang

LUMAJANG, FaktualNews.co – Tim Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial AR (29) alamat dusun Kebonan, desa Bagu, kecamatan Pasirian, Lumajang setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 6 bulan lamanya.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo menjelaskan, dalam penangkapan AR tersebut, pelaku tidak begitu saja menyerahkan diri kepada petugas. Akhirnya petugas melumpuhkan tersangka dengan sebuah tembakan.

“AR sempat melakukan perlawanan untuk berusaha kabur dari sergapan petugas, sehingga dengan sigap petugas Resmob melakukan tindakan keras terukur untuk menghentikan AR sebelum perlawanannya membahayakan jiwa petugas atau orang lain. setelah dilumpuhkan AR dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” kata Fajar kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (25/09).

Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 kemarin, usai melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yang sedang diparkir.

“Ya, benar tim kami dari Resmob Lumajang pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 15.43 WIB di sebuah kebun tebu Desa Bago Kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang, telah melakukan penangkapan terhadap AR karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario,” ungkap Fajar.

AR memang merupakan spesialis Curat dan sudah menjadi target petugas sejak 6 bulan lalu. Petugas mengaku berhasil menangkap tersangka, berbekal dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“AR sempat berpindah-pindah tempat hingga ke Pulau Sumatra, alhamdulillah dengan olah TKP yang kami lakukan, kami mendapatkan petunjuk berupa rekaman CCTV di sekitar TKP, sehingga dengan petunjuk awal sebuah rekaman CCTV tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR,” imbuh Fajar.

Tak hanya itu, Fajar juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap AR, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana curanmor bersama dengan seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“ya, memang menurut keterangan tersangka pada saat diperiksa oleh penyidik, AR tidak sendirian, AR melakukan pencurian sepeda motor bersama 1 tersangka lainnya yang sampai sekarang ini masih dalam pencarian, modus yang dipakai adalah merusak kunci sepeda motor korban, setelah menyala, sepeda motor korban dibawa kabur oleh para pelaku,” ucapan Fajar.

Akibat perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.