BONDOWOSO, FaktualNews.co – Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso menuai polemik. DPRD dan Pemkab berbeda pandangan, terutama perihal posisi Ketua TP2D.
DPRD telah berkonsultasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait Perbup Bondowoso nomor 49 tentang TP2D. Hasilnya, terbit fasilitasi Gubernur Jawa Timur, nomor:188/16427/013.2/2021.
Dalam pasal 7 disebutkan, Ketua TP2D harus dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun pelaksanaannya, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menetapkan dan melantik Ketua TP2D bukan dari pimpinan OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir menyatakan, pimpinan DPRD memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan panitia khusus (pansus) TP2D.
“Trias politica itu kan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ini sama-sama diberi kewenangan dan kekuasaan yang saling menghormati,” tutur Dhafir usai rapat paripurna agenda jawaban Bupati Bondowoso atas PU Fraksi terhadap perubahan KU-PPAS APBD dan Raperda P-APBD 2021, Sabtu (25/9/2021).
Namun, menurut Dhafir, kekuasaan tersebut tetap harus dalam bingkai aturan perundangan.
“Tidak boleh keluar. Kita semua adalah boneka aturan perundangan dan bonekanya regulasi yang ada. Saya berharap mari kita patuhi regulasi yang ada,” tutur legislator PKB ini.
Pansus yang dibentuk mewakili DPRD Kabupaten Bondowoso, untuk menjalankan tugas dan fungsinya, kemudian melaporkan hasil kerjanya.
“Dari beberapa rapat kerja, kunjungan kerja, bahkan konsultasi ke provinsi, terutama tentang pasal 7 itu kesimpulan akhirnya adalah wajib untuk dipatuhi,” katanya.
Ia berharap agar Bupati Bondowoso, patuh pada aturan perundang-undangan dan regulasi yang ada.
“Kita saling menghormati. Kalaupun kami berharap (aturan) untuk dipatuhi, itu karena bentuk saling menghormati. Hukum itu tegas, lugas, pasti,” ucap Dhafir.
Mengenai perubahan Peraturan Bupati, tertuang pada Permendagri nomor 120 pasal 141-143. Dhafir menegaskan, bahwa sikap DPRD bukan sebuah ancaman pada eksekutif.
“Jadi bukan atas persoalan ancaman, tapi ini aturan yang harus dipatuhi,” tukasnya.
Pihaknya mendukung adanya percepatan pembangunan, namun dengan catatan atas persetujuan bersama. Terutama tentang pembahasan anggaran operasional untuk TP2D.
“Insya Allah malam Kamis (29/9/2021) akan ada penetapan perubahan anggaran yang di dalamnya juga ada anggaran untuk TP2D. Selama mematuhi pada regulasi yang ada, tentu kita juga akan mendukung sepenuhnya,” paparnya.
“Jangan sampai kita semua membuat keputusan yang salah dan melanggar perundangan dan melanggar regulasi yang ada. Prinsip bahwa kita semua adalah bonekanya aturan perundangan, bonekanya regulasi yang ada. Ayo kita patuhi bersama,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin menuangkan jawabannya atas pandangan umum Fraksi.
Menurut Bupati, TP2D dibentuk karena kebutuhan daerah dalam upaya untuk mengakselerasi pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan pengaturannya dalam perbup nomor 49 tahun 2021 tentang TP2D Kabupaten Bondowoso.
“Ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya, anggota TP2D bersifat independen, netral, objektif, transparan, efisien, akurat dan akuntabel,” tulis Bupati Salwa.
Namun, Bupati berjanji akan mengevaluasi tentang Perbup tersebut agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Deni).