BONDOWOSO, FaktualNews.co – Biaya administrasi untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sebab kondisi di lapangan berbeda-beda, diperbolehkan melebihi dengan syarat dikomunukasikan dengan warga dan logis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso Martin beberapa waktu lalu.
“Untuk administrasi PTSL kita serahkan ke (pemerintah) desa. Tapi ada SK bersama tentang besaran yaitu Rp 150 ribu per bidang,” kata Martin.
Kendati demikian, ia mengakui adanya perbedaan pelaksanaan di lapangan. Artinya, biaya sertifikasi setiap bidang melebihi angka tersebut.
“Realita di lapangan ya mungkin ada yang kelebihan, dan saya bilang tolong dikomunikasikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Pemdes, kata Martin, diharapkan membuat payung hukum atas penarikan di luar SK bersama itu.
“Kalau bisa ada dasar hukumnya, seperti perdes (peraturan desa) ya. Karena memang angka Rp 150 ribu itu umum kan ya. Dan kondisi lapangan beda-beda,” ungkapnya.
Menurutnya, selagi masyarakat tidak keberatan membayar lebih dari angka ‘umum’ itu, maka tidak jadi persoalan. “Sebatas masyarakat tidak keberatan, silakan,” tegasnya.
BPN Kabupaten Bondowoso, kata Martin, telah melakukan penyuluhan-penyuluhan dan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres.
“Jangan takut. Jikapun lebih, dibuatkan payung hukumnya. Di perdes. Dengan catatan, (biayanya) yang logis,” pungkasnya. (Deni)