Mencuri Sepeda Angin depan Indomaret Darmo Surabaya, Pria Ini Tertangkap Warga
SURABAYA, FaktualNews.co – M Irfan (24) pria yang indekos di Jalan Tambaksari I Nomor 15 ini, diringkus anggota Reskrim Polsek Tegalsari lantaran kedapatan mencuri sepeda angin yang terparkir di depan Indomaret Jalan Raya Darmo Kota Surabaya.
Sepeda tersebut milik Shohib (56), warga Lamongan, yang kebetulan diparkir di halaman minimarket karena hendak membeli sesuatu.
“Anggota kami telah ungkap perkara tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP. Barang yang dicuri satu unit sepeda angin merek Polygon tipe Stratos warna merah bata,” ujar Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (26/9/2021).
Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pekan lalu, atau tepatnya pada hari Minggu tanggal 19 september 2021, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Laporan masuk pukul 06.30 WIB,” singkat Kapolsek Tegalsari.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo menambahkan, awal terjadinya kasus pencurian bermula ketika korban Shohib sedang bersepeda dari rumahnya berkeliling di jalanan Kota Surabaya.
Saat melintas di Jalan Raya Darmo, yang bersangkutan mampir ke sebuah minimarket untuk membeli minuman.
“(Korban) memarkir sepedanya di halaman parkir depan. Korban lantas masuk ke dalam toko Indomaret,” tuturnya.
Beberapa saat kemudian, korban dari dalam toko mendapati jika sepeda angin miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Melihat hal itu, korban lalu mengejar dan meneriakinya maling. Beruntung, korban dengan dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Comal Surabaya dan pelaku diserahkan ke kantor Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Marji.