Peristiwa

Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Surabaya, Seribu Butir Barang Bukti Disita

SURABAYA, FaktualNews.co – Polsek Tegalsari membekuk Africius Yohanes Tanudjaya (23). Seorang pengedar pil dobel L alias pil koplo asal Bronggalan Sawah, Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangannya, polisi menyita seribu butir pil siap edar.

Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho menyebut, terungkapnya tindak pidana peredaran pil terlarang tersebut berkat pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2021 sebagai program terpusat Kapolri.

Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika anggota kepolisian menggelar pemantauan situasi di lingkungan lokasi rawan kejahatan wilayah hukum Polsek Tegalsari. Tepatnya di JalanTempel Sukorejo I Kota Surabaya.

“(Karena di tempat itu) sering dijadikan tempat transaksi jual beli pil dobel L,” ujar Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho, Minggu (2/9/2021).

Dalam pemantauan itu, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan seorang pengguna pil koplo. Yakni seorang mahasiswa setempat berinisial MA (23). Yang bersangkutan kemudian digiring menuju ke markas untuk menjalani pemeriksaan.

Selama diperiksa, MA yang saat ini status hukumnya hanya sebagai saksi tersebut, mengaku memperoleh pil terlarang dari Africius Yohanes Tanudjaya.

Berdasar pengakuan itu polisi kemudian mengembangkannya. Tak butuh waktu lama, pada tanggal 11 September 2021, petugas pun berhasil menangkap Africius Yohanes Tanudjaya di Jalan Bronggalan Sawah 4F 54 Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

“Tersangka dan berikut barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya, guna penyidikan dan penanganan penyidikan lebih lanjut,” ucap Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho, memungkasi.