FaktualNews.co

Sidak Pengusaha Tambak, Bupati Jember Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai

Peristiwa     Dibaca : 699 kali Penulis:
Sidak Pengusaha Tambak, Bupati Jember Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai
FaktualNews.co/hatta
Bupati dan Wabup Jember sidak ke pengusaha tambak di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.

JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) melakukan sidak ke beberapa pengusaha tambak di pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Minggu (26//9/2021).

Hasilnya, Bupati menemukan pengusaha tambak melanggar batas sempadan pantai yang kurang dari 100 meter diukur dari bibir pantai.

Sidak itu sendiri bertujuan memastikan keberadaan pengusaha dan pengelolaan tambak. Pasalnya sebelumnya, Bupati Hendy menerima kelluhan warga setempat, soal pelaku usaha tambak yang diduga melanggar dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Sidak tersebut meliputi beberapa pengusaha tambak. Di antaranya PT Delta Guna Sukses (DGS), PT Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG), dan CV Mangkara Gumukmas.

“Sidak kali ini kita menemui 4 tambak dari 18 tambak. Masih banyak ini, mudah-mudahan selesai semuanya, kalau belum selesai kita lanjutkan lagi,” kata Hendy di sela sidak.

Menurutnya, saat dirinya mendatangi CV Mangkara Gumukmas dan ketemu sama ownernya (sebelumnya sidak di PT. ATG dan PT. DGS), pemilik mengaku CV baru dibangun sekitar 6 bulan yang lalu.

“Tapi kalau kita lihat, posisi tambak ini masuk garis ke sempadan pantai,” sambungnya.

Dengan temuan itu, lanjut Hendy, diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi tambak udang jenis vaname itu.

“Sehingga tadi kami minta kepada ownernya, setelah panen ini tolong dihentikan dulu (aktivitas pekerjaan tambak udang vaname itu),” katanya.

Sementrara dihentikan, akan dilakukan kajian lebih lanjut berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember.

“Kita tidak bisa memutuskan hal ini (melanggar Sempadan Pantai) hal yang salah. Kami berusaha adil, baik itu kepada nelayan (warga setempat) maupun pengusaha tambak,” tandasnya.

Sebab, sambungnya, baik nelayan ataupun pengusaha, sama-sama bekerja. “Jadi nantinya ditentukan dengan aturan yang ada di Kementerian Kelautan. Harus sama. Kami pun akan melakukan evaluasi,” sambungnya.

Terkait sidak yang sudah dilakukan, bupati mengatakan, akan dilanjutkan dengan tahap evaluasi dari hasil sidak.

Terpisah, Penanggung Jawab PT DGS dan PT ATG Helmy Yermias mengaku memiliki izin lengkap atas usaha tambak yang dilakukan dua perusahaan di wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas

“Secara umum kami pengusaha tambak menyambut baik kunjungan pak bupati. Tujuannya mengecek legalitas dan sejauh mana perusahaan melaksanakan regulasi di lapangan. Kami nilai sudah tepat,” ujar Helmy.

Dengan adanya protes warga, lanjutnya, pihaknya mempersilakan melalui mekanisme regulasi yang ada dan sesuai hukum yang berlaku.

“Peraturan hukum yang ada di negara kita sudah jelas. Apakah nanti lewat aparat hukum kami persilahkan. Yang jelas kami sudah memegang 22 izin (untuk menjalankan usaha tambak sesuai regulasi). Tadi juga sudah dicek dan dipegang pak bupati. Kita punya semua izin itu. Mulai dari pengelolaan limbah, B3, izin lokasi,” katanya.

Terkait sempadan pantai, Helmy berkilah sudah pernah disampaikan kepada bupati saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di pendopo beberapa waktu lalu.

“Bahwa menjadi wewenang dari BPN dan Dinas Perikanan (Jember). Tapi kami (sebelum melakukan usaha tambak) sudah membeli lahan itu 6 tahun lalu. Bahkan dari BPN sudah melakukan pengukuran,” katanya.

“Tetapi apakah kemudian dianggap melanggar sempadan pantai. Mungkin menurut kami karena faktor alam. Sehingga jarak batas-batasnya (sempadan pantai) itu berkurang. Karena saat dulu dilakukan pengukuran sudah 100 (meter) pas. Tapi apakah bisa kurang atau lebih. Kita tidak tahu itu,” ujarnya.

Namun demikian, lokasi tambak yang dikelolanya sudah sesuai regulasi dan pengukuran yang tepat dari BPN Jember.

“Tapi dari BPN sudah diukur dan pas 100 meter. Sesuai regulasi (jika tidak sesuai pengukuran sempadan pantai). Silahkan untuk diukur kembali. Apalagi itu adalah tanah negara, sesuai regulasi siap disesuaikan, dan kita kembalikan kepada negara,” tandasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah