Lingkungan Hidup

Soal IPAL Tambak Udang di Kepanjen Jember, Bupati Akan Libatkan Ahli Independen

JEMBER, FaktualNews.co – Saat sidak ke pengusaha tambak di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Minggu (26/9/2021), Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan kondisi instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sudah sesuai aturan dan regulasi.

Kendati demikian, terkait IPAL itu menurutnya masih ada kurang lebihnya. Karenanya, pihaknya akan melibatkan ahli independen untuk memastikan IPAL tambak udang itu sudah sesuai standar atau belum.

“Tapi kami terus terang belum memutuskan terkait IPAL. Hanya kita melihat secara langsung itu sudah cukup bagus. Tapi yang lebih paham kan ahlinya,” sambung Hendy.

Karena itu, dia akan mendatangkan Tim Ahli independen terkait IPAL itu. “Dimana (Tim Ahli IPAL itu) yang sudah mempunyai sertifikat Nasional. Itu yang menentukan, itu salah itu benar. Karena kita disini bukan ahli Ipal,” ungkapnya.

Kata Bupati Hendy, hal itu bertujuan agar dampak dari usaha tambak tidak mencemari lingkungan.

Pasalnya saat dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas beberapa waktu lalu, dampak air limbah dari pengusaha tambak udang di desa setempat mempengaruhi hasil tangkapan ikan para nelayan desa setempat.

“Saat RDP itu, soal pengelolaan limbah ini memberikan dampak kurang baik. Sehingga kami sidak ini, juga untuk memastikan IPAL itu. Tadi 2 PT yang sudah bagus (pengelolaan air limbah),” kata Bupati Hendy di sela sidak, Minggu (26/9/2021).

Dari pengecekan tenaga ahli itu, menurut Hendy, bisa dipastikan kondisi air limbah dari hasil pengelolaan tambak udang vaname di Desa Kepanjen itu.

“Baru mereka yang akan merekomendasikan, sehingga nanti bisa dipertanggungjawabkan, IPAL yangg benar itu seperti apa,” ucapnya.

Sehingga jika ada yang salah, sambungnya, akan tahu dan tindak lanjutnya bagaimana. “Tapi untuk prosesnya, jika ada yang salah kita beri kesempatan memperbaiki dan pengawasan. Jika tidak dilakukan dan masih salah, ada tindakan tegas,” sambungnya.

Penanggung Jawab PT DGS dan PT ATG Helmy Yermias mengatakan, usaha tambak dua perusahaan di wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, sudah memiliki izin lengkap.

“Untuk pengelolaan limbah, kita tetap laksanakan dan siap dilakukan uji air. Silakan dicek. Di PT DGS luasan lahan kami kurang lebih 80 hektare, sedangkan PT ATG 16 hektare,” ucap Helmy, terpisah.

Bagaimana pola manajemen yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambak yang ada di pesisir, dirinya juga siap dicek.

Dengan adanya protes warga, lanjutnya, pihaknya mempersilakan untuk melalui mekanisme regulasi yang ada dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Peraturan hukum yang ada di negara kita sudaj jelas. Apakah nanti lewat aparat hukum kami persilahkan. Yang jelas kami sudah memegang 22 izin. Tadi juga sudah dicek dan dipegang pak bupati. Kita punya semua izin itu. Mulai dari pengelolaan limbah, B3, izin lokasi,” sambungnya.