Pertanian

Dinas Pertanian Jatim Bantah Tudingan Tak Jalankan Perda Perlintan 2015

SURABAYA, FaktualNews.co – Sekretariat Daerah Aliansi Petani Indonesia (Sekda API) Jatim menuding pemerintah provinsi tak menjalankan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) Tahun 2015. Atas tudingan itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pun membantahnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo menegaskan, pihaknya selama ini telah berupaya seoptimal mungkin menjalankan semua kebijakan yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.

Seperti Pasal 25 hingga Pasal 35 tentang perlunya pemberdayaan petani yang disoal Sekda API Jatim misalnya. Hadi menjelaskan, melalui UPT Pelatihan Pertanian serta Bimbingan Teknis, instansinya kerap memberi pelatihan kepada petugas di lapangan yang ditunjuk sebagai pendamping petani.

Mereka di antaranya, Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL), Pemuda Tani Andalan serta Unsur Petani Pelopor.

“Dimana sebelumnya sudah mendapatkan pembekalan pelatihan tematik melalui TOT (Training Of Trainer). Program pertanian yang dipersiapkan untuk dapat melatih para petani di lapangan atau Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di kecamatan,” ujar Hadi, Senin (27/9/2021).

Lalu soal pembiayaan bagi petani di wilayahnya, Hadi juga menegaskan bahwa Pemerintah Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran khusus untuk meningkatkan program hulu hilir berupa kredit dana bergulir reguler serta agromaritim di sektor pertanian.

“Kredit dana bergulir ini ada lima skema. Antara lain pembelian gabah, lumbung pangan, cadangan pangan, tunda jual, kelembagaan pangan dan paska panen,” urainya.

Hadi menyebut, untuk kredit dana bergulir yang telah digelontorkan itu mencapai Rp 17 miliar lebih. Angka tersebut belum termasuk dana pada program agromaritim di sektor pertanian. Yang menurut hitungannya sudah tembus di hingga Rp 23 miliar lebih, sejak tahun 2018.

Lalu masih di sektor keuangan dalam rangka penguatan pertanian. Institusi yang dinahkodainya disebutkan Hadi, telah memiliki program asuransi usaha tani padi, atau yang dikenal dengan AUTP.

Program ini kata dia, telah mencover lahan pertanian seluas 44,5 ribu hektar, dengan jumlah dua ribuan kelompok petani dan 99.633 petani di 38 kabupaten maupun kota di Jawa Timur.

“Dengan adanya program asuransi usaha tani tersebut, maka dapat mengurangi beban petani ketika mengalami gagal panen. Ganti rugi sebesar enam juta rupiah per hektar,” tandasnya.

Kemudian masalah kuota pupuk. Hadi tak menampik jika kebutuhan pupuk lebih besar daripada yang disediakan pemerintah. Akan tetapi, pada penyalurannya justru besaran pupuk yang diserap petani tak lebih dari separuhnya. Sehingga menurut dia, tidak masuk akal bila pemerintah dianggap tak berusaha memenuhi kebutuhan pupuk petani.

“Pemerintah provinsi juga telah berupaya dengan mengajukan permintaan tambahan ke Kementerian Pertanian berdasarkan usulan kabupaten kota,” ucapnya.

Sehubungan dengan pengalokasian pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian yang selalu kurang, dan kemudian petani diarahkan supaya memproduksi pupuk secara mandiri. Ditegaskan, Dinas Pertanian telah memberi perhatian dengan mengembangkan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang dialokasikan di wilayah pengembangan peternakan agar bahan bakunya selalu tersedia.

Serta menyalurkan 2.243 unit Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) sejak tahun 2009 hingga 2015.

“Kita juga telah memberi bantuan alat pengolah pupuk organik. Namanya APPO, berupa mesin pencacah rumput untuk pembuatan pupuk. Namun banyak yang tidak termanfaatkan karena petani lebih memilih pupuk kimia,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aliansi petani di Jawa Timur yang tergabung dalam API Jatim menyebut, Pemerintah Provinsi tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) Nomor 5 Tahun 2015.

Perda Perlintan Nomor 5 Tahun 2015 merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. Disetujui serta ditetapkan Gubernur yang kala itu dijabat Soekarwo, pada tanggal 18 Juni 2015.

Pada Bab IV Pasal 25 sampai dengan Pasal 35 dijelaskan tentang perlunya pemberdayaan petani, yang isinya mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, pendampingan hingga penyediaan pembiayaan bagi para petani di wilayahnya.

Namun kewajiban itu dianggap API Jatim, perlu lebih dioptimalkan dalam implementasinya oleh Pemprov Jawa Timur.