SIDOARJO, FaktualNews.co – Muncul fakta persidangan perkara dugaan jual beli jabatan tahun 2021 yang menjerat terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dalam agenda saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (27/9/2021).
Fakta terungkap, tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) tak ikut dilibatkan dalam proses mutasi promosi pejabat eselon 3 dan 4.
“Kami tidak dilibatkan,” ucap Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin ketika bersaksi untuk terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dan terdakwa lainnya, Senin (27/9/2021).
Senada dengan Sekda, kesaksian Adam Muhato, Kepala BKD Kepala Nganjuk dan Fajar Judiono, Kepala Inspektorat Kabupaten Ngajuk juga menyatakan tak ikut dilibatkan.
Padahal mereka memiliki kewenangan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Selama dua kali mutasi (19 dan 26 April 2021) saya tidak dilibatkan,” ungkap Adam Muhato, Kepala BKD Kepala Nganjuk yang mengembang jabatan sejak 1 April 2021 lalu itu.
Sementara kaitannya saar mutasi, Adam mengaku diberitahu olej bawahannya yaitu Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Nganjuk yang juga menjabat Sekretaris Tim Penilai Mutasi Promosi.
“Saya diberitahu kalau mau ada pelantikan. Saya gk tau nama-namanya,” ungkapnya. Bukan hanya itu, setelah pelantikan Adam juga disodori BAP mutasi promosi untuk ditandatangani.
“Ya saya tanda tangan saja, meskipun sejak awal saya tidak dilibatkan dalam proses,” akunya.
Kesaksian yang sama juga disampaikan Fajar Judiono. Bahkan, sejak dia menjabat Plt Kepala Inspektorat Nganjuk pada Desember 2020 hingga Maret 2021 tidak pernah dilibatkan.
Begitupun saat ia sudah ditetapkan sebagai pejabat definitif Inspektorat sejak 1 April 2021 hingga terjadi kasus operasi tangkap tangan terhadap Bupati dan pejabat lainnya.
“BAP mutasi promosi disodorkan setelah pelantikan untuk ditandatangani,” jelasnya.
Meski demikian, para saksi mengaku tidak tau terkait adanya suap jual beli jabatan tersebut hingga orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap tim dari Mabes Polri dan KPK.
“Kalau ada pemberian uang atau tidak kami tidak tau. Kami taunya Pak Bupati kena ott dari pemberitaan media,” sebut para saksi meskipun diperiksa secara terpisah dalam sidang.
Perlu diketahui, Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk nonaktif saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Novi didakwa melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan antara bulan Februari 2021 sampai dengan April 2021 sebesar Rp.225.000.000, dengan total gratifikasi sejumlah Rp. 692.900.000.
Selain Novi, perkara tersebut juga melibatkan enam terdakwa lainnya, yakni M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret).
Sidang saat ini masuk agenda saksi-saksi. Senin (27/9/2021) merupakan saksi perdana. Pihak JPU dari Kejagung dan Kejari Nganjuk menghadirkan para saksi di persidangan. Sementara para terdakwa terhubung sambungan video call di Rutan.