FaktualNews.co

Polda Jatim Ringkus Pasangan Laki-Perempuan Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

Kriminal     Dibaca : 1129 kali Penulis:
Polda Jatim Ringkus Pasangan Laki-Perempuan Pengedar Sabu Jaringan Malaysia
FaktualNews.co/risky prama
Dua tersangka narkotika jaringan Malaysia yang diringkus Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, kedua tersangka mempunyai kedekatan spesial.

Kedua tersangka adalah jaringan Malaysia. Salah satunya warga negara Nigeria.

Jaringan narkoba Malaysia, memasukkan barang berupa sabu dan Extacy dengan cara menyusupkan ke dalam kaleng makanan di kardus, yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian. Lalu dikirim melalui espedisi laut dari Malaysia ke Surabaya.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni, RA, wanita warga Negara Indonesia dan ICK, laki-laki, warga Negara Nigeria.

Keduanya diringkus di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat merilis hasil ungkap Narkotika jenis Sabu yang didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol James, pengungkapan ini berawal dari adanya kiriman yang dicurigai dari jalur laut di Perak, Surabaya.

“Petugas bea cukai tanjung perak lantas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan Profiling,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021).

Dari hasil Profiling, anggota akhirnya mengamankan satu orang perempuan warga indonesia, inisial RA diamankan di Jakarta. Dan dilakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria inisial ICK.

“Penangkapan para tersangka ini hasil dari Control Delivery. Dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia. Dari tangan keduanya, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir Extacy,” lanjutnya.

Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, hanya bertuliskan sebuah nomor telefon dan penerima atas nama RA.

“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya memeriksa paket tersebut, karena dicurigai di balik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba,” kata Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba polda jatim.

Selanjutnya petugas Bea dan Cukai membawa paket tersebut ke ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan atas paket tersebut.

Ternyata, paket itu terdapat 8 (delapan) bungkus plastik diduga berisi narkotika dan diduga berisi narkotika jenis Extacy. “Kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas bea dan cukai, melakukan Controlled Delivery terhadap tersangka RA,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat. Tidak berselang lama tersangka RA mengirim SMS dengan kalimat “Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City”.

“Petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA yang bersama tersangka ICK. Penyerahan paket tersebut telah dilaksanakan, setelah itu petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan Controlled Delivery melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan tersangka ICK,” ujarnya.

Kemudian oleh anggota dilakukan interogasi terhadap tersangka ICK, tersangka ICK mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia.

Selanjutnya Petugas membawa tersangka RA dan tersangka ICK dan barang buktinya ke Polda Jatim.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 8 (delapan) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 3,984 kilogram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy, sebanyak 1.384 butir.

Sedangkan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah