BLITAR, FaktualNews.co – PR alias Jeber (45) Warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, seorang preman kampung yang siram minyak panas ke SK (31) dan anak korban FS (6) yang tak lain tetangga pelaku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut ditetapkan petugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan sesuai keterangan saksi saksi saat kejadian.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan, usai ditetapkan tersangka, saat ini yang bersangkutan langsung ditahan di Mapolsek Wlingi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 tentang penganiyayaan, tersangka terancam diatas lima tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Blitar, Senin (27/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (25/9/2021) malam, seorang preman kampung tega menyiram minyak panas terhadap penjual gorengan di Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di tubuh dan anak korban mengalami luka di kepala. Keduanya dilarikan ke rumah sakit Ngudi Waluyo Wlingi, Blitar.