Peristiwa

Ratusan Pekerja Kapal di Probolinggo Demo, Tuntut PP Pungutan Hasil Perikanan Dicabut

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Tak hanya nelayan dan pengusaha perikanan yang keberatan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang pembayaran PHP (Pungutan Hasil Perikanan).

Ratusan pekerja atau buruh kapal, juga menolak peraturan yang sama. Mereka menggelar demo di sisi timur kantor Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudera Bestari, Senin (27/9/2021).

Mereka membentangkan poster dan spanduk yang bertuliskan, PP No 85/2021 Tampar Kanan-Kiri. Alasannya untuk Pembangunan, padahal disekitar nelayan kebingungan.

PP 85/2021 keputusan podo karo Mantan, mengecewakan; Jalesveva Jaya Mahe di laut berjaya, PP 85/2021 di laut kita sengsara; Pemerintah jangan lemah syahwat, Naikkan PNBP untuk beli obat; PHK Masal terpaksa ora bayar cicilan dan lain-lain.

Dalam orasinya mereka menyatakan, menolak keras pemberlakuan PP 85 tahun 2021, karena PP tersebut akan menyebabkan PHK massal.

Jika diPHK maka karyawan tidak bisa makan. Kaum buruh tersebut berharap, pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Koordinator aksi Wiwit Hariyadi menolak PP tersebut, karena akan berdampak pada pengusaha perikanan. Jika pengusaha menghentikan
operasinya, maka yang terdampak adalah pekerja.

“Ada 8 ribuan pekerja yang akan menganggur. Karena kapalnya tidak jalan,” ungkapnya.

Mereka terdiri dari pekerja bongkar-muat, pekerja administrasi, Anak Buah Kapal (ABK) dan pekerja lapangan lainnya. Agar PHK massal tidak terjadi, Wiwit meminta, pemerintah mencabut atau mengkaji ulang aturan tersebut.

“Hanya itu permintaan kami. Kami masih butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarga kami,” pungkasnya.