JOMBANG, FaktualNews.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif layanan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api (KA) Jombang, dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000,- untuk setiap pemeriksaan.
Tarif baru ini sudah berlaku mulai sejak Jumat 24 September 2021. Stasiun Jombang menjadi salah satu dari 64 stasiun yang melayani rapid test antigen.
“Penyesuaian tarif merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin (27/09/2021), melansir pernyataan Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.
Dikatakan Ixfan, KAI menyediakan fasilitas rapid test antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Hadirnya layanan rapid test antigen di stasiun merupakan sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara PT KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya Rajawali Nusindo, kemudian Indofarma melalui anak usahanya Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen di wilayah Daop 7 Madiun adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Stasiun Nganjuk.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu protokol kesehatan yang lain juga harus dilakukan, seperti mencuci tangan dengan sabun pakai air mengalir dan menjaga jarak.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Ixfan menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.
Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan seratus persen.
Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Ixfan.