LUMAJANG, FaktualNews.co – Polres Lumajang dalam seminggu ini memeriksa 30 orang, terkait kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang.
Ke-30 orang tersebut untuk saat ini diperiksa dalam kapasitas atau status sebagai saksi. Mereka terdiri dari korban maupun petugas.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo kepada wartawan.
Petugas kepolisian menurut Fajar masih melakukan penyelidikan. Penanganan kasus tersebut dipastikan tidak akan tenggelam ataupun berhenti di tengah jalan, sampai ada tersangkanya.
“Ya, masih proses. Siapa bilang kasusnya tenggelam, korban masih kita periksa kok,” tutur Fajar, Selasa (28/09/2021).
Hasil pemeriksaan sementara, ditegaskan Fajar, sudah mulai mengerucut kepada tersangka. Namun mengarah ke siapa-siapa, pihaknya masih menunggu gelar perkara.
“Nanti kalau sudah digelar. Siapa saja yang jadi tersangka, nanti baru kita sampaikan,” jelas Fajar.
Fajar meminta agar masyarakat bersabar, sebab saksi yang harus diperiksa jumlahnya ratusan orang. Sehingga aparat kepolisian yang melakukan penanganan butuh waktu panjang.
Fajar disinggung berapa jumlah kerugian akibat penyimpangan tersebut, pihaknya belum berani menyebutkan. Apalagi belum diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara kalau belum diperiksa BPKP,” terangnya.