SUMENEP, FaktualNews.co- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan penutupan kafe Apoeng Kheta, di Jalan Raya Saronggi, Selasa (28/9/2021).
Pantauan di lokasi, kafe diduga kuat sudah tidak beroperasi lagi, hal itu dibuktikan dari tidak terawatnya tempat tersebut, dan hanya ditemukan dapur, alat memasak dan tempat tongkrongan dalam konsisi rusak.
Bahkan, diduga kuat tempat yang izinnya diketahui berakhir tahun 2018 silam tersebut telah dialihfungsikan menjadi room karaoke.
Indikasinya, sedikitnya ada dua tempat yang dimodifikasi menjadi room karaoke, lokasi pertema di sisi barat, diketahui ada dua room yang dilengkapi TV layar datar dan komponen karaoke.
Sementara di bagian atas tengah, juga ditemukan dua kamar, satu kamar tampak seperti room karaoke. Sementara satu kamar lagi diduga dijadikan tempat tidur, didalamnya berserakan sejumlah pakaian pria dan wanita. Bahkan juga ditemukan sarung, pakaian dalam wanita berupa CD dan BH. Termasuk tisu bekas pakai yang berserakan di lantai.
Tempat tersebut kemudian ditutup petugas gabungan, dipasang PolPP line, disegel dan diberi stiker bertuliskan rumah makan ini ditutup dan dalam pengawasan Satpol PP Sumenep.
Saat penutupan, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito menyampaikan, kafe Apoeng Kheta dilakukan penutupan sementara karena diketahui izinnya sudah berakhir 2018 lalu.
Termasuk, kata Purwo, dalam praktiknya, kafe tersebut tidak sesuai dengan fungsinya. Bahkan terindikasi kerap dijadikan tempat pesta miras dan narkotika.
“Ini kita tutup karena dalam praktiknya sudah tidak sesuai dengan perizinannya. Izinnya adalah rumah makan resto, kemarin juga ditemukan barang yang diduga narkotika, jadi kita tutup sementara,” tegasnya.
Dari penutupan tersebut, kafe diketahui sudah tidak beroperasi, bahkan ditemukan beberapa room karaoke, botol bekas miras berserakan. Karena itu, temuan tersebut akan menjadi bahan untuk mengambil tindakan tegas mengenai izin kafe tersebut.
“Kita ada tim pengawasan perizinan, izin kafe Apoeng ini berakhir 2018. Sebelum penutupan hari ini sudah kita lakukan serangkaian teguran, temuan ini akan kita jadikan bahan untuk langkah selanjutnya,”imbuh Anwar, Kasi Pengawasan DPMPTSP Sumenep.
“Kami tidak mengeluarkan izin karaoke, yang ada hanya izin rumah makan atau resto,” tandasnya.
Untuk diketahui, kafe Apong Kheta ditutup sementara karena diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2002 dan Perbup nomor 33 tahun 2021.