KEDIRI, FaktualNews.co – Penyebab kematian gadis belia di lapangan voli belakang sekolah di Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri menemukan titik terang. Korban berinisal QAK (15) diduga meninggal dunia akibat meminum racikan penggugur kandungan yang telah dicampur dengan racun ikan (potas).
Pernyataan tersebut diperoleh peyidik Satreskrim Polres Kediri setelah menangkap dan memeriksa pacar korban berinisal NAP (15), sebelumnya disebut AG (15).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, atas persetujuan korban, remaja yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut membeli jamu yang memang direncanakan untuk menggugurkan kandungan korban.
Namun tanpa sepengetahuan korban, NAP mencampurkan cairan potas yang dibelinya dua hari sebelum kejadian. Oleh dia, jamu dicampur dengan potas dan ditaruh kantong plastik kemudian diminum oleh korban.
“Dibeli di salah satu toko bangunan di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem. Begitu meminumnya, korban langsung tak sadarkan diri kemudian terjatuh. Pelaku kemudian pergi dengan naik sepeda,” ujar Lukman Cahyono, saat pers rilis di halaman Mapolres Kediri, Selasa (28/9/2021).
Lukman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NAP (pelaku) mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Keduanya saling kenal satu bulan terakhir. Namun, pelaku kalut dan ketakutan saat dihubungi korban, bahwa korban tengah hamil.
Berita sebelumnya:
• Gadis Belia di Kediri Ditemukan Tewas Tak Wajar di Lapangan Voli
• Mayat Gadis Belia di Lapangan Voli di Kediri, Polisi Tangkap Sang Pacar
“Mereka berhubungam dekat selama satu bulan ini. Modus pembunuhan ini kami ketahui dari barang bukti isi percakapan HP milik korban,” jelas Lukman.
Namun demikian, tegas Lukman, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara, Kediri.
“Kami masih menunggu hasil autopsi sampai sekarang, apakah korban hamil atau tidak. Dan juga, untuk memastikan penyebab tewasnya korban,” paparnya.
Terkait penanganan hukum terhadap NAP, Lukman menyebutkan bahwa tersangka diamankan dalam tahanan namun dibedakan dari yang lain, karena masih di bawah umur.
“Untuk pelaku sendiri, ruang tahanan dibedakan dengan dewasa dan masa tahanan juga berbeda yakni setengah dari ancaman, saat ditangkap pelaku tidak melawan,” tandasnya.
NAP (15) telah ditetapkan menjadi tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap pacarnya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. (Aji)