FaktualNews.co

Operasi Patuh Semeru, Polresta Mojokerto Amankan Ratusan Motor Satu Unit Berplat Merah 

Peristiwa     Dibaca : 1021 kali Penulis:
Operasi Patuh Semeru, Polresta Mojokerto Amankan Ratusan Motor Satu Unit Berplat Merah 
FaktualNews.co/Lutfi.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq menujukan sepada motor yang diamankan dalam Operasi Patuh Semeru 2021.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polresta Mojokerto berhasil mengamankan ratusan motor dalam Operasi Patuh Semeru 2021 yang digelar sejak 20 September 2021 lalu.

Sedikitnya terdapat 101 sepeda motor yang diamankan.  Satu unit diantaranya motor Suzuki Shogun berpelat merah dengan nopol S 2435 SP yang diamankan dari operasi balap liar.

Selain tidak dilengkapi dengan surat-surat, sepeda motor tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Rifto Himawan mengatakan, dari 101 kendaraan yang diamankan, sebanyak 21 unit di antaranya terjaring dalam operasi balap liar yang dilakukan tim gabungan.

“Ada 101 yang kita sita, dengan pelanggarannya yang tidak ada STNK 25 unit roda dua, 75 unit dan 1 roda empat. Modifikasi yang memiliki kerawanan terjadinya laka lantas yang menyebabkan fatalitas tinggi itu 25 kendaraan. Hasil dari operasi balap liar 21 kendaraan. Dari 21 pelaku yang kita jaring satu anak di bawah umur,” katanya saat konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan patroli cyber satuan gabungan dari Lalulintas, Sabhara dan reserse, bahwa ada satu komunitas bernama ‘Herex Commmunity’ yang melakukan kegiatan balap liar dan modifikasi.

“Ada satu komunitas yang namanya Herex Community, begitu banyak modifikasi kendaraan dengan berbagai jenis dan kegiatan-kegiatan balapan liar yang dilakukan. Tentunya ini tidak selaras dengan kebijakan pemerintah yang masih melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Bahkan, AKBP Rofiq Rifto juga mendapati perbuatan melawan hukum itu. Di antaranya muncul masalah mengenai baku mutu kendaraan.

“Ini bisa dibuktikan, dan perbuatan melawan hukumnya juga ada sanksi pidananya, termasuk juga ada sanksi denda di situ. Terkait dengan 13 yang kita berhasil tangkap, dan kita sudah lakukan penanganan dengan standar operasional yang berlaku hasil gelar 13 anak di bawah umur,” ungkap mantan Kapolres Pasuruan itu.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin