Pemkab Banyuwangi Izinkan Pagelaran Seni Budaya, Tapi…
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Guna mempercepat pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19, Kabupaten Banyuwangi mengizinkan Kegiatan Seni budaya digelar oleh masyarakat, namun dengan menerapkan ProKes yang ketat.
Penerapan tersebut bertujuan agar tetap produktif di masa pandemi namun juga aman dari covid-19, seperti halnya seni budaya, konser musik hingga hajatan.
Kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (Kadisbudpar) Banyuwangi M. Yanuar Bramuda mengatakan, meskipun di izinkan, akan prokes tetap menjadi hal utama untuk diterapkan dalam setiap kegiatan warga.
“Di Banyuwangi masih level dua, untuk kesenian dan festival, hajatan, konser musik, dan lainya tetap menerapkan prokes dengan kapasitas pengunjung 50 persen” katanya, Selasa (28/9/2021).
Menanggapi pernyataan Menkominfo Jhony G Plate pada konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) lalu yanng menyatakan bahwa kegiatan berskala besar di izinkan 100 persen, Bram sapaan akrabnya menjelaskan pihaknya tetap mentaati SE dari pemerintah pusat.
“Kita ngikuti inmendagri bukan ucapan lisan. Jadi acuanya ya surat edaran terbaru” jelasnya.
Di ketahui SE Satgas covid-19 kabupaten Banyuwangi Nomor : 60/SE/STPC/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level II Huruf L berbunyi kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.