JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi Jombang menangkap dan menetapkan lima pemuda sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Raya Dusun Sukowati Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang, Minggu 26 September 2021 lalu.
Ulah mereka sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) sehingga kemudian dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menetapkan dua pemuda lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, kelima pemuda yang ditangkap semuanya warga Kecamatan Gudo.
Mereka masing-masing Wawang Priyantofa (28) warga Desa Sukoiber, Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong, RMZ (19) pelajar dan Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul serta Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.
“Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai alat bukti yang ada dan dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).
Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.30 WIB. Saat itu mereka baru saja pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan (jaran kepang) di Dusun Klepek, Desa Sukoiber.
Diduga, saat menonton jaranan terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian. Akibat kejadian itu, 4 pemuda luka-luka. Di antaranya bengkak hingga lebam-lebam.
“Pada saat pulang dari kegiatan dimaksud, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan. Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” jelas Teguh.
Teguh menuturkan, terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di medsos. Polisi juga mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.
Setelah cukup bukti, anggota Satreskrim bersama polsek Gudo menangkap lima orang.
“Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,” tambahnya.
Sejauh ini, aparat kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. Pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan (jaran kepang),” pungkasnya.