Lingkungan Hidup

Aktivis Lingkungan Hidup Sebut Galian C Diduga Ilegal Kembali Marak di Mojokerto

SURABAYA, FaktualNews.co – Aktivitas penambangan liar alias tambang ilegal bahan galian c dikabarkan kembali marak di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan yang diduga tak berizin itu tersebar di Kecamatan Gondang, Jatirejo, Ngoro hingga Dlanggu.

Demikian disampaikan Sumartik, Pengurus Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), dikenal dengan sebutan LSM Srikandi, saat berada di Jagiran Surabaya, Rabu (29/9/2021).

“Betul (kembali marak). Mungkin di Ngoro ada, Gondang, Jatirejo. Nanti tak (beritahu lengkapnya) sama data-datae,” ujar Sumartik.

Ia menyebut, tambang-tambang ilegal itu telah berlangsung beberapa bulan terakhir dan semakin menjamur. Kegiatan itu dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup di Bumi Majapahit. Terlebih ketika musim hujan.

Sumartik mengatakan, karena itu ia bersama organisasinya memberanikan diri mengadukan aktivitas tambang diduga ilegal tersebut ke Polres Mojokerto serta pemerintahan setempat, pada Bulan Juni lalu. Namun sayang, kata dia, petugas kepolisian sampai saat ini tak memberi respon atas aduan tersebut.

“(Kepolisian) tidak ada respon sama sekali. Bahkan, kemarin kita juga sempat melaporkan untuk yang masalah di Jatidukuh (Gondang). Tidak ada kelanjutannya sama sekali,” tandas Sumartik.

Data yang diperoleh media ini, sejumlah penambangan memang telah lama berlangsung di Kabupaten Mojokerto, berupa tambang sertu maupun batuan andesit.

Dari kegiatan itu, sebagian di antaranya sudah mengantongi izin eksplorasi maupun eksploitasi. Akan tetapi, penambangan banyak yang diwarnai pelanggaran aturan seperti melebihi titik koordinat wilayah eksploitasi hingga jenis komoditas galian tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.