JOMBANG, FaktualNews.co-Permukiman kumuh merupakan permasalahan bersama yang harus dipangku oleh beberapa stakeholder baik di tingkat pusat maupun daerah.
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni. Hal ini karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan. Serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Demikian ini sesuai dengan Undang Undang nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bahwa penyelenggaraan permukiman dan kawasan permukiman dilakukan pemerintah. Dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
Terkait hal ini, masing-masing stakeholder memiliki peran, tugas dan fungsi sesuai dengan kapasitasnya dalam penyelenggaraan kawasan permukiman. Termasuk didalamnya terkait upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
Sebagai tindak lanjut atas amanat Undang Undang tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang sangat intens melakukan delineasi kawasan kumuh di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.
Adapun kegiatan delineasi kawasan kumuh ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi permukiman kumuh. Berikut sebaran lokasi, konstelasinya terhadap ruang skala kota/perkotaan, mengidentifikasi tipologi permukiman kumuh, serta potensi dan permasalahan yang terkait dengan karakteristik sosial, ekonomi, budaya, fisik, dan kelembagaan.
Jika delineasi kawasan kumuh ini sudah dilakukan, maka akan ditindaklanjuti dengan SK Kepala Daerah yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) Kabupaten Jombang.
Dalam hal ini Dinas Perkim telah mensinergikan dua bidang. Di antaranya yakni Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman dan Bidang Perumahan.
Pembahasan delineasi kawasan kumuh dengan menghadirkan nara sumber professional, dilakukan Selasa (28/9/2021).
Hasil sementara terkait wilayah pengembangan kawasan permukiman dengan mengacu pada RTRW adalah terbagi ke dalam lima kawasan pengembangan.