FaktualNews.co

Grebek Gudang Rokok, Bea Cukai Blitar Amankan 759 ribu Rokok Illegal

Hukum     Dibaca : 868 kali Penulis:
Grebek Gudang Rokok, Bea Cukai Blitar Amankan 759 ribu Rokok Illegal
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
petugas Bea Cukai saat pamerkan rokok illegal hasil sitaan

BLITAR, FaktualNews.co – Bea Cukai Blitar sita ratusan ribu batang rokok illegal di sebuah gudang di Desa Pojok, Kecacmatan Garum, Kabupaten Blitar, Rabu (29/9/2021).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidik KPPBC-TMP C Blitar Muhammad Ayub Yanuar mengatakan, penyitaan ribuan rokok tanpa pita cukai tersebut, bermula petugas cukai mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kabupaten Blitar ada gudang penyimpanan rokok.

“Rokok yang kami sita dari gudang tersebut jenis sigaret kretek sebanyak 759 ribu. Saat ini ribuan kokok tersebut, kami amankan di kantor bea cukai Blitar,” kata Ayub Yanuar.

Ayub menambahkan, ribuan rokok yang diamankan tersebut, rata-rata rokok produksi pabrik illegal dan diedarkan dengan cara sembunyi sembunyi.

“Dari hasil penyitaan petugas, ribuan rokok illegal tersebut senilai skitar 774 juta rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan MR warga Desa Pojok Garum Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Dari penangkapan MR tersebut, petugas berkerjasama dengan Satreskrim Polres Blitar. Kini MR masih dalam pemeriksaan petugas guna mengukap pemasok rokok illegal di wilayah Blitar.

“Yang bersangkutan masih kami periksa, sementara barang bukti, semuanya sudah diamankan di bea cukai Blitar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid