Istri Bos Kapal Api Laporkan Direksi PT Kahayan Karyacon Soal Dugaan Pencucian Uang
SURABAYA, FaktualNews.co – Jajaran Direksi PT Kahayan Karyacon, dilaporkan ke Mabes Polri oleh Mimihetty Layani. Mimihetty sendiri adalah pemilik saham terbesar 97 persen di perusahaan yang memproduksi batu bata ringan (hebel). Selain itu, Mimihetty juga istri dari bos Kapal Api, Soedomo Mergonoto.
Laporannya ini terkait dengan adanya dugaan penggelapan dan pencucian uang. Setidaknya ada 4 (empat) orang yang dilaporkan ke Mabes Polri.
Empat orang yang dilaporkan itu di antaranya, LH, EB, F, dan CSF. Dimana keempat orang ini tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.
“Saya tidak menyangka kepercayaan dan niat baik saya untuk memberikan mereka pekerjaan telah dikhianati begitu saja, padahal mereka dahulu tidak punya apa-apa” kata Mimihetty.
“Keempat nya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh mabes polri,” tambahnya.
Sementara itu, Nico, kuasa hukum dari Mimihetty, menjelaskan, Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
“Usai menetapkan tersangka terhadap jajaran direksi, penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021. Namun para tersangka meminta penundaan hingga 30 September 2021,” kata Nico, kuasa hukum Mimihetty, saat dimintai keterangan di Surabaya, Rabu (29/9/2021).
“Nanti kita lihat apakah mereka bersedia mematuhi dan menghormati hukum, kita juga berharap penyidik tegas, jangan ikuti kemauan mereka untuk menunda-nunda, jika yang bersangkutan tidak hadir lagi maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa,” jelas dia.
ia juga menjelaskan, mereka seharusnya mereka taat hukum, dan bisa memberikan bukti-bukti pada saat pemeriksaan nanti.
“Digunakan untuk apa uang puluhan milyar yang sudah diberikan oleh klien saya kepada mereka,” tanya Nico.
Nico menambahkan, bahwa kliennya sampai mengirim auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan. Karena mereka tidak dapat mengakses data yang valid. Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akte palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir di 2017 setelah lima tahun berjalan sejak 2012.
“Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” kata Nico.
Sehingga kliennya selain melaporkan dugaan penggelapan dan pencucian yang, pihaknya juga melaporkan atas dugaan pemalsuan akte. Kasus ini sekarang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang.
“LH, telah dinyatakan bersalah dan di vonis 2 tahun penjara serta telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten. Laporan berikutnya adalah mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri,” ungkap dia.
Penyidik juga telah menetapkan LH, EB, F, dan CSF, sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut.
“Bukan perkara mudah bagi klien saya dalam mencari keadilan melalui jalur hukum. Setelah melaporkan ke polisi, Mimihetty mendapat intimidasi secara tidak langsung. Di antaranya, dia difitnah melalui media siber. Selain itu, ia juga dituduh memodali perusahaan tersebut tanpa persetujuan suaminya,” pungkasnya.