Peristiwa

Marak Tambang Ilegal di Mojokerto, Satpol PP Jatim: Itu Kewenangan Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Tambang galian C diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Mojokerto. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Jawa Timur menyebut, untuk urusan penertiban aktivitas tak berizin itu berada di tangan aparat kepolisian.

“Karena kalau ilegal, kan jelas-jelas melanggar undang-undang. Dan yang berwenang menegakkan undang-undang ini kepolisian, ya kewenangan ada di kepolisian,” ujar Slamet, Sekretaris Satpol PP Jawa Timur, Rabu (29/9/2021).

Namun lebih lanjut Slamet menyampaikan, pihaknya baru memiliki kewenangan penertiban apabila aktivitas penambangan terdapat pelanggaran izin yang telah dibuat. Misalnya, wilayah tambang melebihi dari titik koordinat serta jenis komoditas tambang tidak sesuai dengan izin eksploitasi yang dikeluarkan.

“Tambang resmi yang berizin itu menjadi kewenangan kita menertibkan apabila ada pelanggaran izin. Karena kan kaitannya dengan Perda (Peraturan Daerah),” tandasnya.

Ia pun memastikan akan segera turun menertibkan tambang berizin yang menyalahi aturan. Dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral Pemprov Jatim serta pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

“Nanti akan kita tertibkan, kita pasti akan segera turun,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika dimintai tanggapan terkait permasalahan ini, yang bersangkutan bungkam. Pesan yang dikirim ke nomornya melalui aplikasi Whatsapp, tak dijawab. Termasuk ketika ditelepon juga tidak diangkat.

Diberitakan sebelumnya, kabar mengenai maraknya tambang diduga ilegal di Kabupaten Mojokerto disampaikan oleh Sumartik, selaku Pengurus Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) atau biasa disebut LSM Srikandi.

Ia menyebut, di beberapa kecamatan kabupaten Mojokerto mulai banyak ditemukan aktivitas tambang diduga ilegal. Meliputi Gondang, Dlanggu, Ngoro dan Jatirejo dengan jenis tambang bahan galian C.