SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, meringkus tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, dan Jalan Tidar, Surabaya.
Ketiga tersangka yakni MDH (22) warga Lamongan, MS (20) warga Pasuruan dan SST (30) warga Surabaya, yang tinggal di rumah kos di jalan Kampung Malang.
Peristiwa ini terjadi pada hari, Minggu (29/8/2021) lalu, sekitar pukul 23.25 WIB.
Penangkapan kepada tiga tersangka ini setelah anggota Opsnal Polsek Genteng, mendapatkan laporan dari korban AFS, seorang karyawan Telkom.
Ipda Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Genteng, menyebutkan, korban ini melapor ke Opsnal Polsek Genteng. Usai mendapatkan laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan lidik.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menangkap tiga tersangka yang saat itu membawa kabel milik telkom sepanjang 400 meter,” kata Ipda Sutrisno, Rabu (29/9/2021).
Lanjut Sutrisno, para tersangka ini berpakaian seragam Telkom. Setelah diinterogasi ketiga tersangka selesai melakukan pencurian kabel milik Telkom di Jalan Tidar dan sebelum melakukan pencurian di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
“Saat kami amankan, mereka sudah dan sebelum melakukan pencurian,” tambahnya.
Usai ditangkap, ketiga tersangka dibawa ke mapolsek genteng untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya, satu rool kabel telkom, tiga baju dinas telkom, satu buah tangga dan gunting.
Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.