Hukum

Pakai Ijazah Palsu Saat Pilkades, Seorang Kades di Situbondo Ditahan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo manahan Suryadi, Kelapa Desa (Kades) Battal, Kecamatan Panji, Situbondo terkait dugaan ijazah palsu saat pencalonannya pada tahun 2013 lalu.

Pria yang diketahui dua periode menjabat sebagai Kades Battal itu dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, setelah berkasnya dinyatakan P-21 atau sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, akhirnya pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus ijazah palsu, dengan tersangka Suryadi.


Berita sebelumnya:

Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Situbondo Naik ke Tahap Penyidikan


“Setelah berkas dugaan kasus ijazah palsu, dengan tersangka oknum Kades Battal bernama Suryadi dinyatakan P 21, akhirnya kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Suryadi,” ujar Agus Widodo, Kamis (30/9/2021).

Kata Agus, oknum Kades Battal itu terindikasi kuat menggunakan ijazah palsu saat Pilkades tahun 2013. Dia dijerat dengan pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

“Selain itu, sesuai dengan perintah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, kami akan secepatnya melakukan pelimpahan tahap dua,” pungkasnya.