Pemkot Pasuruan Ajak Masyarakat Perangi Rokok Illegal
PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait cukai untuk pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) se Kota Pasuruan, Selasa (28/09/21) di Hotel Horison.
Kegiatan dibuka langsung oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Dalam sambutanya Gus Ipul menjelaskan, bahwa masih banyak rokok illegal yang tidak memakai cukai sehingga merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu, ada undang-undang tentang cukai.
Gus ipul juga mengajak RT dan RW di Kota Pasuruan memerangi rokok illegal.
“Maka itu ditugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk sosialisasi dan kampanye untuk memerangi rokok illegal, ini intinya diajak,” ujar Gus Ipul.
Disampaikan Gus Ipul, sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat dapat bersama-sama membantu pemerintah memberikan informasi jika ada pabrik-pabrik rokok ilegal yang tidak dikasih pita cukai.
Beliau juga berharap masyarakat dapat membantu untuk melaksanakan undang-undang dan ketentuan-tentuan yang ada yang berkaitan dengan cukai rokok.
“Kita harapkan masyarakat untuk membantu, untuk melaksanakan undang-undang dan ketentuan-kentuan yang berkaitan dengan cukai. Misalnya melihat dan menyaksikan rokok-rokok ilegal yang tidak ada pita cukainya,” kata Gus Ipul.
“Karena cukai ini akhirnya kembali ke negara, itu adalah uang yang diperuntukkan untuk maayarakat,” imbuhnya.
Untuk itu, Gus Ipul juga berharap masyarakat memahami perundangan-undangan ini. Dengan begitu pemasukan negara bertambah dan nantinya juga kembali ke masyarakat.