PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Adi Susanto (31), tega membakar istri siri Sit Maimunah (31 tahun) dan anaknya, TR (17) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Polres Probolinggo Kota langsung menangkap Adi Susanto, hanya beberapa jam setelah kejadian, Rabu (29/9/20021) malam. Polresta juga mengamankan barang bukti milik korban.
Di antaranya, satu unit sepeda motor matik bernoipol N 6151 VX bercat merah putih dan 2 baju serta sebuah dompet. Sedang barang bukti milik pelaku yang diamankan, korek gas kuning dan baju yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Dalam pemeriksaan, tersangka pelaku mengaku tega membakar istri dan anak tirinya karena kalap, dibakar api cemburu.
“Istri saya punya selingkuhan. Kami menyesal pak telah berbuat seperti itu ke istri dan anak,” kata Adi Susanto kepada Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad (RM) Jauhari, saat rilis kasus tersebut, Kamis (30/9/2021).
AKBP RM Jauhari menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu saling cemburu. Pasangan suami istri yang nikah siri satu tahun lalu tersebut, sebulan terakhir sering cek-cok.
Puncaknya, teradi perang mulut diakhiri aksi main hakim sendiri. Pelaku membakar istri dan anak tirinya yang masih usia 13 tahun.
Peristiwa menghebohkan warga sekitar tersebut terjadi, Rabu sekitar pukul 10.30 di jalan tak jauh dari rumahnya.
Adi Susanto yang membawa sebotol pertalite mengejar, lalu menghentikan laju kendaraan yang dinaiki istrinya, Siti Maimunah (31) yang berboncengan dengan anaknya, TR (13), langsung disiram bahan bakar minyak jenis pertalite.
Tak hanya itu, pelaku juga menyulutkan api dari korek gas yang dibawanya, membakar istri dan anak tirinya, berikut motor serta tas berisi pakaian. Warga yang mengetahui aksi tersebut berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
“Pelaku dan petugas juga ikut memadamkan api. Tubuh korban luka bakar 80 persen. Anak korban kakinya yang terbakar. Luka bakarnya 10 persen,” ujarnya.
Kedua korban, lanjut AKBP RM Jauhari langsung dibawa ke Rumah Sakit Grati, Kebupaten Pasuruan.
Pembakaran berawal, Rabu pagi, Siti Maimunah meminta izin hendak memeriksakan kandungan yang berusia 3 bulan ke bidan, namun tidak diizini oleh Adi Susanto.
Adi Susanto berjanji akan mengantar istri sore hari, sepulang kerja.
Ketika pulang sore hari sepulang kerja, dia mendapati istrinya tidak ada di rumah. Pelaku mencari ke rumah tetangga, saudara dan teman-temannya, namun tidak ada. Bahkan selulernya tidak aktif.
Setelah tahu istrinya berada di rumah orang tuanya, Adi Susanto meluncur ke rumah mertuanya. “Ternyata istrinya sudah pulang,” tandas kapolres.
Sebelum sampai di rumah tinggalnya, Adi Susanto berpapasan dengan istri sirinya mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anaknya, membawa tas berisi pakaian.
Upaya agar istrinya kembali ke rumahnya, gagal. Siti Maimunah tetap berangkat ke rumah orang tuanya untuk tinggal di Desa Alastelaga, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Adi Susanto marah dan mengejar istrinya, setelah sebelumnya sempat beli bensin di jalan. Pelaku mengejar istrinya, lalu menyiramkan bensin ke istri dan anaknya,” jelas Kapolres Jauhari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 44 ayat 2 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.