SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penahanan kapal Putri Selina I yang dilakukan oleh Polsek Masalembu, Sumenep, Madura, sejak 27 Maret 2021, terus berlanjut.
Hari ini, Kamis (30/9/2021) siang, Muklis bersama istrinya, dengan didampingi Miko Shaleh, Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat DPP GNPK Jatim, yang sekaligus sebagai kuasa hukum, mendatangi Kantor Bidropam Polda Jatim.
Kedatangan mereka ke polda jatim, untuk mengadukan kasus penahanan kapal Putri Selina I oleh Polsek Masalembu yang dinilai cacat hukum.
Dengan membawa berkas serta bukti – bukti yang dimiliki, Miko mengadukan ketidakadilan yang dialami Muhlis. Karena, anaknya yang mengoperasikan kapal sebagai sumber penghasilannya tidak dapat beroperasi.
“Ditahan Polsek Sumenep sejak 27 Maret 2021, dengan alasan tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Izin Pelayaran Indonesia (SIPI). Padahal kasus ini tak layak di-SP 21, sebab pemilik kapal tidak mendapatkan selembar pun surat penahanan kapal dari pihak berwenang,” kata Miko Shaleh, usai dimintai keterangan, Kamis(30/9/2021) siang.
Selain mengadukan terjadinya dugaan ketidakadilan yang dialami oleh Muklis, kedatangannya ke Polda Jatim juga untuk menjelaskan semua persoalan yang dialami oleh pemilik kapal Putri Selina I.
“Baik penangkapan maupun dari penyidikan itu semua banyak yang tidak terlalui. Sehingga dari pihak nelayan ini merasa resah,” tambahnya.
Sementara itu, persoalan lain, nelayan ini dijadikan tersangka hanya melalui pesan singkat melalui Whatshap (WA). Dia tidak pernah menerima surat maupun panggilan penyidikan saat ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak ada surat sama sekali,” kata Miko.
Muklis saat dimintai keterangan menjelaskan, kapalnya bernama Putri Selina I ditahan Polsek Masalembu sejak 27 Maret 2021. Akibatnya ia sampai saat ini tak bisa mencari ikan sebagai sumber penghasilannya.
“Kronologis penangkapan kapal miliknya, karena diduga tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Izin Pelayaran Indonesia (SIPI),” jelas dia.
Lebih jauh dijelaskan, pada Sabtu 27 Maret 2021, kapal miliknya dioperasikan oleh anaknya untuk menangkap ikan hingga berada di Kepulauan Masalembu, Pulau Madura.
“Beberapa saat ada nelayan dan dari pihak kepolisian menghampiri dan menghentikan kapal. Anak saya dan kapal dibawa dan digiring ke dermaga untuk diproses hukum,” lanjutnya.
“Proses hukum ini menurut polisi, karena kapal saya tidak memiliki surat surat lengkap seperti SIB dan atau SIPI. Padahal sebagai nelayan, dirinya menjelaskan telah memiliki dokumen sesuai prosedur yang sah, bahkan Putri Selina I miliknya juga mempunyai akte pendirian kapal,” sebutnya.
Kapal miliknya mempunyai surat lengkap seperti Grosse Akta Pendirian Kapal No. 8655 tanggal 01 Februari 2021, PAS BESAR : AL.520/3/II/UPP.Brg-2021 tanggal 15 Februari 2021, Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 02.20.01.3598.0167 yang diterbitkan tanggal 03 Desember 2020, dan dokumen pendukung lainnya yang saya milik sesuai dengan prosedur yang sah.
“Saya menilai penangkapan kapal kami dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang sah,” lanjut dia.
Adanya proses hukum yang ia alami saat ini, dirinya sangat keberatan. Jika benar anaknya melakukan pelanggaran di Kepulauan Masalembu, seharusnya tidak diproses hukum di Polsek Masalembu. Karena bukan wewenang Polsek Masalembu.
“Pada saat penangkapan hingga pelimpahan perkara anak saya dari Polsek Masalembu ke Polairud Sumenep, dan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Dan informasinya sudah P-21 (dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan). Saya menduga tidak sesuai prosedur,” tegas dia.
Karena merasa terjadei ketidakadilan atas dirinya, Muklis mengirimkan surat permohonan bantuan ke Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Kapolri, Ketua DPR RI hingga Kapolsek Masalembu, agar masalahnya dapat terselesaikan dan bisa kembali melaut untuk mencari nafkah bagi keluarga.