FaktualNews.co

Mantan Kades di Sidoarjo Terjerat Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya

Hukum     Dibaca : 826 kali Penulis:
Mantan Kades di Sidoarjo Terjerat Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya
FaktualNews.co/Alfan Imroni
Irfan Nurido (53) mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo saat digelandang petugas di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Irfan Nurido (53) mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, diringkus polisi lantaran korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penyalahgunaan APBDes yang di lakukan tersangka saat menjabat kepala desa periode Januari sampai Desember tahun 2017.

“Tersangka melakukan korupsi itu saat menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2017 lalu,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021).

Waktu itu, bendahara mengambil pencairan Dana Desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.978.821.121. Setelah dana cair, yang bersangkutan mengambil alih pencairan sebanyak 27 kali tersebut.

“Yang bersangkutan ini mengambil dan digunakan untuk bidang kegiatan tanpa melibatkan bendahara dan tim pelaksana kegiatan desa (TPKD),” ungkapnya.

Bidang kegiatan yang dimaksud adalah bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat.

“Dari enam bidang itu, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 174.638.235,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 2 sub pasal 3 UU No. 31, tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh