Hukum

Satu Tersangka Cabuli Gadis Hingga Hamil di Dlanggu Mojokerto, Dibui

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satu tersangka yang melakukan pencabulan seorang gadis di bawah umur hingga hamil di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto akhirnya harus mendekam di jeruji besi.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka berinisial W (57) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Kemarin (30/9) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka W yang menghamili korban kita limpahkan ke Kejaksaan dan dilakukakan penahanan,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (01/10/2021).

Namun, satu tersangka berinisial P (65) yang hanya melakukan pencabulan, berkasnya masih dalam penelitian.

“Yang satu belum kita tahan. Berkasnya masih diteliti kejaksaan, belum P21,” jelas Andaru.

Sebelumnya, kedua pria lansia tersebut tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto dengan pertimbangan faktor usia dan tingginya kasus penyebaran Covid-19 pada saat penyidikan bulan Juli 2021 lalu.

Dikofirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.  Ivan Yoko membenarkan hal tersebut.

Ivan menjelaskan, yang menjadi pertimbangan pihaknya melakukan penahan karena tersangka W terancam hukuman lebih dari lima tahun.

“Ancaman hukamannya 5 tahun, jadi kita lakukan penahanan meski usianya  tergolong lansia. Tersangka tidak mengajukan penangguhan” jelasnya.

Tersangka W dijerat Pasal 82  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Akibatnya, tersangka W terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).