Petugas Temukan Barang Terlarang di Rutan Medaeng, Benda Tajam Hingga Telepon Genggam
SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim menemukan sejumlah benda terlarang dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (1/10/2021) malam.
Sebanyak 130 petugas dikerahkan dalam penggeledahan di Rutan berpenghuni 1.744 warga binaan tersebut.
“Selain penggeledahan, kami juga melakukan tes urine secara acak,” kata Kakanwil Krismono, Sabtu (2/10/2021).
Para petugas melakukan penggeledahan di setiap sudut kamar hunian di tiga blok, yakni blok F, G dan J.
Seluruh penghuni kamar juga dipersilahkan keluar. Petugas memilih 20 WBP secara acak untuk dites urine-nya untuk mengetahui kandungan narkotika dalam tubuh.
Tidak hanya kepada warga binaan, 10 pegawai yang dipilih secara acak juga dilakukan tes urine.
“Untuk tes urine narkotika, semua hasilnya negatif,” lanjut Krismono.
Meski hasil tes urine negatif, petugas yang melakukan penggeledahan mendapatkan ratusan benda terlarang. Di antaranya, pemanas air, benda-benda tajam, kartu permainan hingga instalasi listrik ilegal hingga telepon genggam.
“Kami menemukan telepon genggam yang diselipkan dalam sebuah buku,” tambah Kepala Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati.
Buku itu, lanjut Hendrajati, dimodifikasi sedemikian rupa. Ada sekitar seratus halaman yang direkatkan dengan lem. Lalu bagian tengahnya dilubangi untuk menyimpan telepon genggam.
Terkait temuan itu, Hendrajati mengaku akan melakukan tindak lanjut. Pihaknya akan memeriksa telepon genggam yang ada untuk memastikan ada tidaknya percakapan yang berguna sebagai bahan deteksi dini di kemudian hari.
Dari pemeriksaan itu nantinya juga akan dibangun sistem yang lebih ketat lagi untuk meminimalisir masuknya telepon genggam ke dalam rutan.
“Komitmen kami jelas, akan memberantas peredaran telepon genggam di dalam rutan,” pungkasnya.