FaktualNews.co

Diduga Menipu, Oknum Pejabat Kemenag Situbondo Dipolisikan 

Hukum     Dibaca : 536 kali Penulis:
Diduga Menipu, Oknum Pejabat Kemenag Situbondo Dipolisikan 
FaktualNews.co/Fathul Bari//
Korban didampingi kuasa hukumnya, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Diduga melakukan penipuan sebesar Rp15  juta. Seorang oknum pejabat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo berinisial AMR, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Senin (4/10/2021).

Terlapor didug melakukan penipuan terhadap salah seorang kontraktor bernama Abdul Gafur asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo. Modusnya, terlapor mengajak kerjasama untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung  di Kecamatan Sumbermalang.

Dalam melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut, pelapor didampingi kuasa hukumnya yang bernama Hendriansyah.

“Kasus penipuan ini, sebetulnya terjadi pada Agustus  tahun 2020  lalu. Namun karena terkesan tidak ada itikad baik, sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” kata Abdul Gafur, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, kasus penipuan ini berawal saat terlapor melalui salah seorang meminjam CV milik korban dan uang sebesar Rp 15 juta.

“Saat itu, terlapor mengatakan CV dan uang tersebut untuk modal mengerjakan proyek fisik di Kecamatan Sumbermalang. Bahkan, terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman Rp 15 juta pada akhir Agustus 2020 lalu,”bebernya.

Abdul Gafur menegaskan, karena terkesan tidak itikad baik dari terlapor. Bahkan, janji untuk mengembalikan merupakan isapan jempol belaka. Sehingga kasus penipuan tersebut terpaksa dilaporkan ke Mapolres Situbondo.

“Diakui nominal uangnya kecil, namun ini sebagai pembelajaran. Sebab,  ada tiga teman saya juga tertipu oleh oknum pejabat kantor Kemenag berinisial AMR,”pungkasnya.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan kasus penipuan tersebut, dengan terlapor berinisial AMR. Dalam melaporkan ke Mapolres Situbondo, korban membawa sejumlah barang bukti transfer.

“Untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor dan sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” tandas Iptu Sutrisno.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin