LUMAJANG, FaktualNews.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap END (33) dan LAM (34), dua pria asal Kecamatan Kunir Lumajang karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyampaikan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan END yang menurut masyarakat diduga penyalahguna sabu.
“Kemudian nggota saya bergerak menyelidiki END. Setelah memastikan keberadaan END, Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, kami tangkap END yang sedang berada di gang jalan Desa Jatigono Kecamatan Kunir,” ungkap Ernowo, Selasa (05/10).
Petugas yang mengamankan END langsung menggeledah. END yang tercatat sebagai warga desa Kunir Lor kecamatan Kunir Lumajang tidak berkutik ketika petugas dari Satresnarkoba menemukan barang bukti 2 buah plastik klip kecil diduga isi sabu masing-masing berat 0,16 gram.
“Selain sabu kami juga mengamankan barang bukti lain dari END yaitu 1 unit HP Samsung dan 1 unit motor Suzuki Nex Nopol N-2183-U yang pada waktu itu digunakan pelaku,” imbuhnya.
Usai menangkap END, Tim Opsnal selanjutnya bergerak menyisir Desa Jatirejo Kecamatan Kunir, memburu pengedar yang sebelumnya melakukan transaksi dengan END.
“Hasilnya, Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 00.10 WIB kami menangkap LAM,” ungkap Ernowo.
Dalam penangkapan LAM kali ini, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 3 paket diduga sabu yang dibungkus kertas tisu.
“Waktu kami tangkap LAM berada di samping rumahnya di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir. Alhamdulillah kami dapat menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 3 paket diduga sabu dibungkus kertas tisu dengan total berat 0,52 gram, 1 buah HP Oppo dan uang 100 ribu rupiah diduga hasil transaksi sabu,” tambah Ernowo.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang peredaran dan kepemilikan barang haram tersebut.
“Kini pelaku masih kami periksa, kami akan terapkan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap kedua pelaku,” terang Ernowo.
Dalam kesempatan yang sama Ernowo juga berharap kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, jangan sekalipun mencoba atau menyalahgunakannya karena narkoba sangat berbahaya.